BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Perencanaan
pembangunan meliputi lingkup sektoral dan regional atau daerah. Daerah dalam
hal ini dapat dipandang dari sudut politik maupun ekonomi. Dari sudut politik,
daerah merupakan wilayah dalam suatu negara yang dibagi secara administratif,
sedangkan dari sudut ekonomi, daerah merupakan wilayah dengan masalah-masalah
sosial dan ekonomi dengan kondisi alamnya, seperti kesuburan tanah, iklim dan
sebagainya.
Tuntutan reformasi di segala bidang yang dikumandangkan akhir-akhir
ini membawa dampak terhadap hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah. Otonomi yang luas serta pembagian pendapatan yang adil, proporsional,
dan transparan menjadi salah satu tuntutan di semua daerah dan masyarakat.
Selama ini sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah
selama ini berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), bagian daerah berupa bagi
hasil pajak dan bukan pajak (BHPBP), alokasi berupa sumbangan dan bantuan,
pinjaman daerah dan sisa lebig tahun sebelumnya. Semua penerimaan ini dibukukan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi, Kabupaten, dan
Kota.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian pendapatan asli daerah?
2. Apa
saja sumber dari pendapatan asli daerah?
3. Bagaimana
mengevaluasi target pendapatan asli daerah?
4. Bagaimana
rasio efektivitas dan efisiensi PAD?
5. Apa
saja fungsi dari analisis rasio PAD?
1.3 TUJUAN
1. Untuk
mengetahui dan memahami pengertian pendapatan asli daerah
2. Untuk
mengetahui dan memahami sumber dari pendapatan asli daerah
3. Untuk
mengetahui dan memahami bagaimana pengevaluasian target dan realisasi dari PAD
4. Untuk
mengetahui rasio efektifitas dan efesiensi PAD
5. Untuk
mengerti dan memahami apa saja fungsi dari analisis rasio PAD
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pendapatan Asli Daerah(PAD)
Pendapatan
asli daerah atau PAD adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah
yang sah. Menurut Abdul Halim (2004:94),
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari
sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor
pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor
ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah
dan pembangunan daerah.
2.2
Sumber –sumber PAD
Dalam upaya memperbesar peran
pemerintah daerah dalam pembangunan, pemerintah daerah dituntut untuk lebih
mandiri dalam membiayai kegiatan operasional rumah tangganya. Berdasarkan hal
tersebut dapat dilihat bahwa pendapatan daerah tidak dapat dipisahkan dengan
belanja daerah, karena adanya saling terkait dan merupakan satu alokasi
anggaran yang disusun dan dibuat untuk melancarkan roda pemerintahan daerah. (Rozali Abdullah,2002).
Sebagaimana
halnya dengan negara, maka daerah dimana masing-masing pemerintah daerah
mempunyai fungsi dan tanggung jawab untuk meningkatkan kehidupan dan
kesejahteraan rakyat dengan jalan melaksanakan pembangunan disegala bidang
sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah bahwa “Pemerintah daerah berhak dan berwenang menjalankan
otonomi, seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan-urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”. (Pasal 10).
Adanya
hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri merupakan satu upaya untuk meningkatkan peran
pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerahnya dengan mengelola
sumber-sumber pedapatan daerah secara efisien dan efektif khususnya Pendapatan
asli daerah sendiri, adapun sumber Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, terdiri atas:
a) Pajak
Daerah
Pajak
merupakan sumber keuangan pokok bagi daerah-daerah disamping retribusi daerah.
Pengertian pajak secara umum telah diajukan oleh para ahli, misalnya Rochmad
Sumitro yang merumuskannya “Pajak lokal atau pajak daerah ialah pajak yang
dipungut oleh daerah-daerah swantantra, seperti Provinsi, Kotapraja, Kabupaten
dan sebagainya”
Sedangkan
Siagian merumuskannya sebagai “pajak negara yang diserahkan kepada daerah dan
dinyatakan sebagai pajak daerah berdasarkan peraturan perundang0undangan yang
dipergunakan guna membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik.”
1) Pajak
Daerah
a. Pajak
Provinsi
1. Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air (PKB)
2. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air (BBNKB)
3. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
4. Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
b. Pajak
Kabupaten/Kota :
1. Pajak
Hotel
2. Pajak
Restoran
3. Pajak
Hiburan
4. Pajak
Reklame
5. Pajak
Penerangan Jalan
6. Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
7. Pajak
Parkir
2) Retribusi
Daerah
Retribusi merupakan
pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas pelayanan dan penggunaan
fasilitas-fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan
masyarakat, sesuai dengan peratuan daerah yang berlaku. Retribusi daerah
terdiri dari :
1. Retribusi
Jasa Umum
·
Pelayanan kesehatan
·
Pelayanan
persampahan/kebersihan
·
Penggantian biaya cetak
KTP dan Akte Catatan Sipil
·
Pelayanan parkir di
tepi jalan umum
·
Pelayanan pasar
·
Pengujian kendaraan
bermotor
·
Pengolahan limbah cair
2. Retribusi
Jasa Usaha
·
Pemakaian kekayaan
daerah
·
Pasar grosir dan atau
pertokoan
·
Tempat pelelangan
·
Terminal
·
Tempat penginapan
·
Tempat rekreasi dan
olah raga
3. Retribusi
Perijinan Tertentu.
·
Izin mendirikan
bangunan
·
Izin tempat penjualan
minuman beralkohol
·
Izin gangguan
·
Izin trayek
·
Izin usaha perikanan
3) Hasil
Perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
1. Bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD
2. Bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN
3. Bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta/ kelompok usaha
masyarakat.
4) Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, yaitu:
Hasil penjualan kekayaan
daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau penyalahgunaan kekayaan
daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi,
keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi,
potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan
barang dan atau jasa oleh daerah.
2.3
Penilaian atau Evaluasi Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus
dievaluasi agar realisasi yang diterima diperoleh dan disalurkan dengan baik
sesuai dengan kebutuhan bagi belanja pemerintah dan pembangunan bagi
masyarakat. Penilaian atau evaluasi mengenai target dan realisasi Pendapatan
Asli Daerah (PAD) ditentukan berdasarkan
jumlah instansi (wajib pajak) yang terkait dan semua itu dilaksanakan
berdasarkan prosedur melalui beberapa tahap sebagai berikut:
1. Tahap
I
Diadakan rapat internal
yang dihadiri oleh masing-masing kepala subdinas dan kepala seksinya. Rapat
diadakan sebagai media untuk menyampaikan angka-angka atau potensi dari
masing-masing jenis pajak. Angka-angka tersebut sebagai bahan dasar untuk
menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun yang akan datang.
2. Tahap
II
Hasil dari rapat
internal berupa angka-angka atau target penerimaan pajak untuk tahun yang akan
ddaajng. Angka-angka tersebut kemudian disampaikan kepada tim anggaran
eksekutif yang terdiri dari:
·
Sekretaris daerah yang
bertindak sebagai ketua tim
·
Badan perencana
pembangunan daerah
·
Bagian keuangan
·
Bagian pembangunan
3. Tahap
III
Setelah ditelaah, tim
anggaran eksekutif menyampaikan angka-angka atau target untuk anggaran tahun
yang akan datang kepada tim anggaran legislatif (DPRD)
4. Tahap
IV
Setelah melewati tahap
III, tim anggata legislatif mengundang tim anggaran eksekutif (dalam hal ini
unit kerja yang terkait yaitu Dinas Pendapatan Daerah) untuk mengadakan rapat
lebih lanjut.
5. Tahap
V
Sebgai tahap yag
terakhir tim anggaran legislatif mengadakan rapat panitia khusus, panitia
musyawarah dan rapat paripurna untuk menetapkan besaran target Pendapatan Asli
Daerah (PAD) untuk tahun yang akan datang.
2.4
Rasio Efektivitas dan Efesiensi Keuangan Pendapatan Asli Daerah
Rasio
ini dimaksudkan untuk menunjukkan kemampuan pemerintah dalam memobilisasi
penerimaan PAD sesuai dengan yang ditargetkan. Kemampuan ini memperoleh PAD
dikategorikan efektif apabila rasio ini mencapai 1 atau 100%.
Sedangkan
kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan Pendapatan Asli Daerah
dikategorikan efesien apabila rasio yang dicapai kurang dari 100% (semakin
kecil rasio ini semakin baik).
2.5
Fungsi Analisis Rasio Pendapatan Asli Daerah
1. Menilai
kemandirian keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan otonomi daerah.
2. Mengukur
efektivitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah.
3. Mengukur
sejauh mana aktivitas pemerintah daerah dalam membelanjakan pendapatan
daerahnya
4. Mengukur
kontribusi masing-masing sumber pendapatan dalam pembentukan pendapatan daerah.
5. Melihat
pertumbuhan atau perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang
dilakukan selama periode waktu tertentu.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai
salah satu unsur Pendapatan Asli Daerah yang utama, pajak daerah memegang
peranan penting yang berasal dari pedapatan asli daerah sendiri. Hal ini
dikarenakan semakin tinggi pecapaian penerimaan Pajak Daerah, maka semakin
tinggi pula pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah dalam struktur
keuangan daerah, begitu pula sebaliknya. Namun, yang tidak kalah penting adalah
retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan dan juga lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Semua hal itu akan berpengaruh dalam keuangan daerah.
3.2 Saran
Berdasarkan
data-data diatas, maka akan lebih baik jika adanya sosialisasi kepada
masyarakat tentang peranan penting pajak dan retribusi dalam pembangunan daerah
dan juga tentang pemanfaatan PAD. Serta diperlukannya penyempurnaan struktur
organisasi dalam pengelolaan PAD agar tidak terdapat tumpang tindih dalam tugas
dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar