Senin, 06 Februari 2017

MAKALAH PENGANTAR KEUANGAN NEGARA PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Perencanaan pembangunan meliputi lingkup sektoral dan regional atau daerah. Daerah dalam hal ini dapat dipandang dari sudut politik maupun ekonomi. Dari sudut politik, daerah merupakan wilayah dalam suatu negara yang dibagi secara administratif, sedangkan dari sudut ekonomi, daerah merupakan wilayah dengan masalah-masalah sosial dan ekonomi dengan kondisi alamnya, seperti kesuburan tanah, iklim dan sebagainya.
      Tuntutan reformasi di segala bidang yang dikumandangkan akhir-akhir ini membawa dampak terhadap hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Otonomi yang luas serta pembagian pendapatan yang adil, proporsional, dan transparan menjadi salah satu tuntutan di semua daerah dan masyarakat. Selama ini sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah selama ini berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), bagian daerah berupa bagi hasil pajak dan bukan pajak (BHPBP), alokasi berupa sumbangan dan bantuan, pinjaman daerah dan sisa lebig tahun sebelumnya. Semua penerimaan ini dibukukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi, Kabupaten, dan Kota.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian pendapatan asli daerah?
2.      Apa saja sumber dari pendapatan asli daerah?
3.      Bagaimana mengevaluasi target pendapatan asli daerah?
4.      Bagaimana rasio efektivitas dan efisiensi PAD?
5.      Apa saja fungsi dari analisis rasio PAD?




1.3  TUJUAN
1.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian pendapatan asli daerah
2.      Untuk mengetahui dan memahami sumber dari pendapatan asli daerah
3.      Untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengevaluasian target dan realisasi dari PAD
4.      Untuk mengetahui rasio efektifitas dan efesiensi PAD
5.      Untuk mengerti dan memahami apa saja fungsi dari analisis rasio PAD


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pendapatan Asli Daerah(PAD)
Pendapatan asli daerah atau PAD adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Menurut Abdul Halim (2004:94), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.

2.2 Sumber –sumber PAD
            Dalam upaya memperbesar peran pemerintah daerah dalam pembangunan, pemerintah daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam membiayai kegiatan operasional rumah tangganya. Berdasarkan hal tersebut dapat dilihat bahwa pendapatan daerah tidak dapat dipisahkan dengan belanja daerah, karena adanya saling terkait dan merupakan satu alokasi anggaran yang disusun dan dibuat untuk melancarkan roda pemerintahan daerah. (Rozali Abdullah,2002).
Sebagaimana halnya dengan negara, maka daerah dimana masing-masing pemerintah daerah mempunyai fungsi dan tanggung jawab untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan rakyat dengan jalan melaksanakan pembangunan disegala bidang sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa “Pemerintah daerah berhak dan berwenang menjalankan otonomi, seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan-urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”. (Pasal 10).
Adanya hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri merupakan satu upaya untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerahnya dengan mengelola sumber-sumber pedapatan daerah secara efisien dan efektif khususnya Pendapatan asli daerah sendiri, adapun sumber Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, terdiri atas:
a)      Pajak Daerah
Pajak merupakan sumber keuangan pokok bagi daerah-daerah disamping retribusi daerah. Pengertian pajak secara umum telah diajukan oleh para ahli, misalnya Rochmad Sumitro yang merumuskannya “Pajak lokal atau pajak daerah ialah pajak yang dipungut oleh daerah-daerah swantantra, seperti Provinsi, Kotapraja, Kabupaten dan sebagainya”
Sedangkan Siagian merumuskannya sebagai “pajak negara yang diserahkan kepada daerah dan dinyatakan sebagai pajak daerah berdasarkan peraturan perundang0undangan yang dipergunakan guna membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik.”
1)      Pajak Daerah
a.       Pajak Provinsi
1.      Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air (PKB)
2.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air (BBNKB)
3.      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
4.      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

b.      Pajak Kabupaten/Kota :
1.      Pajak Hotel
2.      Pajak Restoran
3.      Pajak Hiburan
4.      Pajak Reklame
5.      Pajak Penerangan Jalan
6.      Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
7.      Pajak Parkir

2)      Retribusi Daerah
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas pelayanan dan penggunaan fasilitas-fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan masyarakat, sesuai dengan peratuan daerah yang berlaku. Retribusi daerah terdiri dari :
1.      Retribusi Jasa Umum
·         Pelayanan kesehatan
·         Pelayanan persampahan/kebersihan
·         Penggantian biaya cetak KTP dan Akte Catatan Sipil
·         Pelayanan parkir di tepi jalan umum
·         Pelayanan pasar
·         Pengujian kendaraan bermotor
·         Pengolahan limbah cair
2.      Retribusi Jasa Usaha
·         Pemakaian kekayaan daerah
·         Pasar grosir dan atau pertokoan
·         Tempat pelelangan
·         Terminal
·         Tempat penginapan
·         Tempat rekreasi dan olah raga
3.      Retribusi Perijinan Tertentu.
·         Izin mendirikan bangunan
·         Izin tempat penjualan minuman beralkohol
·         Izin gangguan
·         Izin trayek
·         Izin usaha perikanan

3)      Hasil Perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
1.      Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD
2.      Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN
3.      Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta/ kelompok usaha masyarakat.

4)      Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, yaitu:
Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau penyalahgunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa oleh daerah.




2.3 Penilaian atau Evaluasi Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
            Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dievaluasi agar realisasi yang diterima diperoleh dan disalurkan dengan baik sesuai dengan kebutuhan bagi belanja pemerintah dan pembangunan bagi masyarakat. Penilaian atau evaluasi mengenai target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)  ditentukan berdasarkan jumlah instansi (wajib pajak) yang terkait dan semua itu dilaksanakan berdasarkan prosedur melalui beberapa tahap sebagai berikut:
1.      Tahap I
Diadakan rapat internal yang dihadiri oleh masing-masing kepala subdinas dan kepala seksinya. Rapat diadakan sebagai media untuk menyampaikan angka-angka atau potensi dari masing-masing jenis pajak. Angka-angka tersebut sebagai bahan dasar untuk menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun yang akan datang.

2.      Tahap II
Hasil dari rapat internal berupa angka-angka atau target penerimaan pajak untuk tahun yang akan ddaajng. Angka-angka tersebut kemudian disampaikan kepada tim anggaran eksekutif yang terdiri dari:
·         Sekretaris daerah yang bertindak sebagai ketua tim
·         Badan perencana pembangunan daerah
·         Bagian keuangan
·         Bagian pembangunan
3.      Tahap III
Setelah ditelaah, tim anggaran eksekutif menyampaikan angka-angka atau target untuk anggaran tahun yang akan datang kepada tim anggaran legislatif (DPRD)

4.      Tahap IV
Setelah melewati tahap III, tim anggata legislatif mengundang tim anggaran eksekutif (dalam hal ini unit kerja yang terkait yaitu Dinas Pendapatan Daerah) untuk mengadakan rapat lebih lanjut.

5.      Tahap V
Sebgai tahap yag terakhir tim anggaran legislatif mengadakan rapat panitia khusus, panitia musyawarah dan rapat paripurna untuk menetapkan besaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun yang akan datang.
2.4 Rasio Efektivitas dan Efesiensi Keuangan Pendapatan Asli Daerah
Rasio ini dimaksudkan untuk menunjukkan kemampuan pemerintah dalam memobilisasi penerimaan PAD sesuai dengan yang ditargetkan. Kemampuan ini memperoleh PAD dikategorikan efektif apabila rasio ini mencapai 1 atau 100%.

Sedangkan kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan Pendapatan Asli Daerah dikategorikan efesien apabila rasio yang dicapai kurang dari 100% (semakin kecil rasio ini semakin baik).

2.5 Fungsi Analisis Rasio Pendapatan Asli Daerah
1.      Menilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan otonomi daerah.
2.      Mengukur efektivitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah.
3.      Mengukur sejauh mana aktivitas pemerintah daerah dalam membelanjakan pendapatan daerahnya
4.      Mengukur kontribusi masing-masing sumber pendapatan dalam pembentukan pendapatan daerah.
5.      Melihat pertumbuhan atau perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu.




BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Sebagai salah satu unsur Pendapatan Asli Daerah yang utama, pajak daerah memegang peranan penting yang berasal dari pedapatan asli daerah sendiri. Hal ini dikarenakan semakin tinggi pecapaian penerimaan Pajak Daerah, maka semakin tinggi pula pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah dalam struktur keuangan daerah, begitu pula sebaliknya. Namun, yang tidak kalah penting adalah retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan juga lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Semua hal itu akan berpengaruh dalam keuangan daerah.
3.2  Saran
Berdasarkan data-data diatas, maka akan lebih baik jika adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang peranan penting pajak dan retribusi dalam pembangunan daerah dan juga tentang pemanfaatan PAD. Serta diperlukannya penyempurnaan struktur organisasi dalam pengelolaan PAD agar tidak terdapat tumpang tindih dalam tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar