Senin, 06 Februari 2017

Makalah Investasi Daerah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal masih terlihat beberapa model penerapan di daerah. Model pengaturan investasi di daerah di tetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan daerah. Ketidakseragaman model pengaturan investasi lokal sangat berpengaruh terhadap kebijakan daerah dalam pengembangan investasi. Penanaman modal atau investasi merupakan sarana untuk mengakselerasi pertumuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Pengaturan investasi merupakan kewenangan daerah untuk mengolah potensi sumberdaya alam yang dimiliki oleh daerah untuk meningkatkan kesejahteraan. Investasi daerah dipahami sebagai sebuah kekuatan yang utama dalam menjalankan pembangunan daerah. Adanya pemahaman yang kuat mengenai arti penting dari investasi telah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan berbagai usaha seperti promosi investasi yang gencar dan juga kunjungan pejabat daerah ke luar negeri. Semangat pemerintah daerah dalam melakukan berbagai usaha guna memperoleh investasi belum sepenuhnya diiringi dengan agenda-agenda yang jelas dan komprehensif dikreasikan oleh pemerintah daerah sendiri. Pemerintah daerah sendiri merupakan aktor kunci bagi penciptaan iklim investasi yang kondusif dan pengembangan investasi daerah. Kebijakan yang tepat, peraturan dan regulasi yang jelas, pelayanan yang responsif, merupakan sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian seriud oleh pemerintah daerah di masa yang akan datang. Amat sulit mengharapkan adanya arus investasi ke daerah sekiranya sejumlah aspek tersebut tidak ditangani ata dibenahi secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah. Investasi daerah sendiri mempunyai tujuan dalam rangka penyediaan infrastruktur yang ditanggung oleh pemerintah. Termasuk semmua resiko dalam proses pembangunannnya maupun biaya pemeliharaan.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa klasifikasi investasi daerah?
2.      Apa tujuan dari investasi yang dilakukan pemerintah daerah?
3.      Apa saja macam-macam investasi?
4.      Siapa pelaksana dan pengelola dari investasi daerah?
5.      Bagaimana pengelolaan investasi daerah?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan memahami klasifikasi dari investasi daerah.
2.      Untuk mengetahui apa tujuan dari dilakukannya investasi oleh pemerintah daerah.
3.      Untuk mengetahui apa saja macam-macam dari investasi.
4.      Dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengelola investasi daerah.
5.      Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan investasi oleh daerah.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Klasifikasi Investasi Daerah
Investasi merupakan sebuah kegiatan penanaman modal untu satu atau lebih aktiva/harta yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2012   tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Bab 1 ayat 3 mengatakan bahwa investasi pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan atau/barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan / atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. Dari definisi yang telah disampaikan,bahwa untuk bisa melakukan suatu investasi harus  ada unsur ketersediaan dana (aset) pada saat sekarang, kemudian komitmen mengikatkan dana tersebut pada obyek investasi (bisa tunggal atau portofolio) untuk beberapa periode (untuk jangka panjang lebih dari satu tahun) dimasa mendatang. Selanjutnya, setelah periode yang diinginkan tersebut tercapai (jatuh tempo) barulah investor bisa mendapatkan kembalik assetnya, tentu saja dalam jumlah yang lebih besar. Namun, tidak ada jaminan pada akhir periode yang ditentukan investor pasti mendapatkan asset yang lebih besar dari saat memulai investasi. Ini terjadi karena selama periode waktu menunggu itu terdapat kejadian yang menyimpang dari yang diharapkan. Inilah yang disebut resiko. Dengan ddemikian, selain harus memiliki komitmen mengikatkan dananya, investor juga harus bersedia menanggung resiko. Investasi pemerintah yang dilakukan disini adalah investasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Pada dasarnya investasi di wilayah administratif pemerintah daerah dapat saja dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,BUMN,BUMD dan Swasta Nasional/Asing.




2.2  Tujuan dari Dilakukannya Investasi Oleh Pemerintah Daerah
Tujuan investasi pemerintah daerah menurut peraturan menteri no 52 tahun 2012 bab 2 pasal 2 adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya.
1.      Keuntungan berupa deviden,bunga, dan pertumbuhan nilai peruusahaan yang mendapatkan investasi pemerintah sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu.
2.      Peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu.
3.      Peningkatan pemasukan pajak bagi negara / daerah sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi bersangkutan.
4.      Peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi bersangkutan.
Kekayaan Daerah Yang dapat Diinvestasikan
1.      Kekayaan daerah yang dipisahkan. Yaitu kekayaan daerah yang dilepaskan dari penguasaan umum yang dipertanggungjawabkan melalui anggaran Belanja Daerah dan dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertanggungjawabkan tersendiri. Penerimaan dari kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain dari BPD, perusahaan daerah, dividen BPR-BKK.
2.      Kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

2.3  Macam-Macam Investasi
Berdasarkan kangka waktu, investasi dapat dikelompokkan kepada:
1.      Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang merupakan menanaman suatu modal dengan harapan dapat memperoleh keuntungan pada waktu yang akan datang melalui penguasaan suatu asset bergerak dan asset tidak bergerak dalam kurun waktu yang lebih dari satu tahun, investasi jangka panjang memerlukan modal /dana yang cukup besar dan biasa dilakukan oleh suatu institusi/badan usaha. Sasaran/objek dari investasi jangka panjang yaitu properti,barang modal,kepemilikan saham (share holder). investasi jangka panjang ini antara lain berupa surat berharga yangn dibeli pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan odal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan baik dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidakdiaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek. Investasi jangka panjang menurut peraturan menteri nomor 13 tahun 2006 dikelompokkan dalam 2 bagian yaitu:
a.       Investasi permanen
Investasi permanen antara lain kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan Badan Usaha lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari investasi permanen adalah untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali.
b.      Investasi non-permanen
Investasi ini bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan pemerintah daerah rangka pelayanan/pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal kerja, pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.

2.      Investasi Jangka Menengah
Investasi ini menjadi jalan tengah dari sebuah investasi jangka panjang yang mungkin terlalu lama. Investasi ini memperhitungkan banyak faktor yang disesuaikan dengan modal yag dimiliki dan biasanya tak lepas dari kondisi makro pasar. Dalam pelaksanaannya harus ditekan seminimal mungkin dan tolak ukur yang logis dari perhitungan biaya ongkos dan hasil. Contohnya seperti properti,emas,dan pasar saham.

3.      Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek merpakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 bulan/ 1 tahun. Investasi jangka pendek ini mencangkup deposito berjangka waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian surat utang negara (SUN), sertifikat bank Indonesia (SBI) dan surat perbendaharaan negara (SPN). Investasi daerah jangka pendek dalam bentuk deposito pada bank umum dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah. Yang dimaksud pedapatan bunga atas deposito dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.


2.4  Pelaksana dan Pengelola Investasi Daerah
1.      Menurut Peraturan Pemerintah No 58/2005 menyatakan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD berwenang melaksanakan, mengelola dan manatausahakan investasi pemerintah daerah.
2.      Menurut Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 Pasal 4 menyatakan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah. Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud meliputi regulasi, operasional dan supervisi

2.5  Pengelolaan Investasi Daerah
1.      Perencanaan
Pengelolaan investasi menyusun perencanaan pemerintah dilengkapi dengan alasan dan pertimbangan dan dituangkan dalam rencana kegiatan investasi pemerintah daerah yang kemudian disampaikan kepada kepala daerah untuk mendapat persetujuan. Setelah itu, pengelola investasi menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum melakukan investasi yang mana dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah.
2.      Pelaksanaan
Pelaksanaan investasi pemerintah daerah dilaksanakan oleh Pengelola Investasi dan dapat dilimpahkan pelaksanaannya kepada Badan Layanan Umum Daerah.
3.      Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan Anggaran Dan Pertangggungjawaban Investasi Pemerintah Daerah
Penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertangggungjawaban investasi pemerintah daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Divestasi
Divestasi dilakukan apabila investasi pemerintah daerah diperkirakan rugi yang didasarkan oleh hasil analisis penasehat investasi. Divestasi ini berupa penjualan surat berharga dan atau penjualan kepemilikan investasi langsung.

5.      Pengawasan
SKPD yang membidangi pengawasan bertanggungjawab dalam pelaksanaan investasi pemerinttah daerah yang meliputi pemantauan dan pengendalian yang kemudian dilaporkan kepada kepala daerah.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Pemerintah daerah merupakan peran utama bagi pemunculan iklim investasi yang konndusif dan pengembangan investasi di derah. Kebijakan yang tepat, perturan dan regulasi yang jelas, pelayanan yang responsif, merupakan sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius oleh pemerintah daerah di masa yang akan datang. Amat sulit mengharapakan adnaya arus investasi ke daerah sekiranya sejumlah aspek tersebut tidak ditangani atau dibenai secara sungguh-sungguh oleh pemerintah. Investasi sendiri merupakan penanaman modal yang dilakukan guna mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang dengan jangka waktu tertentu.

3.2  Saran
Dalam hal ini diharapkan bahwa adanya kebijakan yang memudahkan bagi para investor asing dalam menanamkan modalnya pada daerah. Dan diharapakan adanya kerjasama yang baik dan jelas yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan investasi yang ada di daerahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar