BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal masih
terlihat beberapa model penerapan di daerah. Model pengaturan investasi di
daerah di tetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan daerah.
Ketidakseragaman model pengaturan investasi lokal sangat berpengaruh terhadap
kebijakan daerah dalam pengembangan investasi. Penanaman modal atau investasi
merupakan sarana untuk mengakselerasi pertumuhan ekonomi daerah dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Pengaturan investasi merupakan
kewenangan daerah untuk mengolah potensi sumberdaya alam yang dimiliki oleh
daerah untuk meningkatkan kesejahteraan. Investasi daerah dipahami sebagai
sebuah kekuatan yang utama dalam menjalankan pembangunan daerah. Adanya
pemahaman yang kuat mengenai arti penting dari investasi telah mendorong
pemerintah daerah untuk melakukan berbagai usaha seperti promosi investasi yang
gencar dan juga kunjungan pejabat daerah ke luar negeri. Semangat pemerintah
daerah dalam melakukan berbagai usaha guna memperoleh investasi belum
sepenuhnya diiringi dengan agenda-agenda yang jelas dan komprehensif
dikreasikan oleh pemerintah daerah sendiri. Pemerintah daerah sendiri merupakan
aktor kunci bagi penciptaan iklim investasi yang kondusif dan pengembangan
investasi daerah. Kebijakan yang tepat, peraturan dan regulasi yang jelas,
pelayanan yang responsif, merupakan sejumlah aspek yang perlu mendapat
perhatian seriud oleh pemerintah daerah di masa yang akan datang. Amat sulit
mengharapkan adanya arus investasi ke daerah sekiranya sejumlah aspek tersebut
tidak ditangani ata dibenahi secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah.
Investasi daerah sendiri mempunyai tujuan dalam rangka penyediaan infrastruktur
yang ditanggung oleh pemerintah. Termasuk semmua resiko dalam proses pembangunannnya
maupun biaya pemeliharaan.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
klasifikasi investasi daerah?
2. Apa
tujuan dari investasi yang dilakukan pemerintah daerah?
3. Apa
saja macam-macam investasi?
4. Siapa
pelaksana dan pengelola dari investasi daerah?
5. Bagaimana
pengelolaan investasi daerah?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui dan memahami klasifikasi dari investasi daerah.
2. Untuk
mengetahui apa tujuan dari dilakukannya investasi oleh pemerintah daerah.
3. Untuk
mengetahui apa saja macam-macam dari investasi.
4. Dan
mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengelola
investasi daerah.
5. Untuk
mengetahui bagaimana pengelolaan investasi oleh daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Klasifikasi
Investasi Daerah
Investasi
merupakan sebuah kegiatan penanaman modal untu satu atau lebih aktiva/harta
yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan
keuntungan dimasa yang akan datang. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Bab 1 ayat 3
mengatakan bahwa investasi pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana
dan atau/barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk
investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu
mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan / atau
manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. Dari definisi yang telah
disampaikan,bahwa untuk bisa melakukan suatu investasi harus ada unsur ketersediaan dana (aset) pada saat
sekarang, kemudian komitmen mengikatkan dana tersebut pada obyek investasi (bisa
tunggal atau portofolio) untuk beberapa periode (untuk jangka panjang lebih
dari satu tahun) dimasa mendatang. Selanjutnya, setelah periode yang diinginkan
tersebut tercapai (jatuh tempo) barulah investor bisa mendapatkan kembalik
assetnya, tentu saja dalam jumlah yang lebih besar. Namun, tidak ada jaminan
pada akhir periode yang ditentukan investor pasti mendapatkan asset yang lebih
besar dari saat memulai investasi. Ini terjadi karena selama periode waktu
menunggu itu terdapat kejadian yang menyimpang dari yang diharapkan. Inilah
yang disebut resiko. Dengan ddemikian, selain harus memiliki komitmen
mengikatkan dananya, investor juga harus bersedia menanggung resiko. Investasi pemerintah
yang dilakukan disini adalah investasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun
pemerintah daerah. Pada dasarnya investasi di wilayah administratif pemerintah
daerah dapat saja dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,BUMN,BUMD dan
Swasta Nasional/Asing.
2.2 Tujuan
dari Dilakukannya Investasi Oleh Pemerintah Daerah
Tujuan investasi
pemerintah daerah menurut peraturan menteri no 52 tahun 2012 bab 2 pasal 2 adalah
untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya.
1. Keuntungan
berupa deviden,bunga, dan pertumbuhan nilai peruusahaan yang mendapatkan
investasi pemerintah sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu.
2. Peningkatan
berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka
waktu tertentu.
3. Peningkatan
pemasukan pajak bagi negara / daerah sejumlah tertentu dalam jangka waktu
tertentu sebagai akibat langsung dari investasi bersangkutan.
4. Peningkatan
penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai
akibat langsung dari investasi bersangkutan.
Kekayaan
Daerah Yang dapat Diinvestasikan
1. Kekayaan
daerah yang dipisahkan. Yaitu kekayaan daerah yang dilepaskan dari penguasaan
umum yang dipertanggungjawabkan melalui anggaran Belanja Daerah dan dimaksudkan
untuk dikuasai dan dipertanggungjawabkan tersendiri. Penerimaan dari kekayaan
daerah yang dipisahkan antara lain dari BPD, perusahaan daerah, dividen
BPR-BKK.
2. Kekayaan
daerah yang tidak dipisahkan.
2.3 Macam-Macam
Investasi
Berdasarkan kangka
waktu, investasi dapat dikelompokkan kepada:
1. Investasi
Jangka Panjang
Investasi
jangka panjang merupakan menanaman suatu modal dengan harapan dapat memperoleh
keuntungan pada waktu yang akan datang melalui penguasaan suatu asset bergerak
dan asset tidak bergerak dalam kurun waktu yang lebih dari satu tahun,
investasi jangka panjang memerlukan modal /dana yang cukup besar dan biasa
dilakukan oleh suatu institusi/badan usaha. Sasaran/objek dari investasi jangka
panjang yaitu properti,barang modal,kepemilikan saham (share holder). investasi
jangka panjang ini antara lain berupa surat berharga yangn dibeli pemerintah
daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat
berharga untuk menambah kepemilikan odal saham pada suatu badan usaha, surat
berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan baik dalam
dan luar negeri, surat berharga yang tidakdiaksudkan untuk dicairkan dalam
memenuhi kebutuhan kas jangka pendek. Investasi jangka panjang menurut
peraturan menteri nomor 13 tahun 2006 dikelompokkan dalam 2 bagian yaitu:
a. Investasi
permanen
Investasi
permanen antara lain kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk
penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan
Badan Usaha lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan
pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari investasi
permanen adalah untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk
diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali.
b. Investasi
non-permanen
Investasi
ini bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk
diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau surat
utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal
jatuh tempo, dana yang disisihkan pemerintah daerah rangka
pelayanan/pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal kerja, pendanaan kepada
usaha mikro dan menengah.
2. Investasi
Jangka Menengah
Investasi ini menjadi
jalan tengah dari sebuah investasi jangka panjang yang mungkin terlalu lama.
Investasi ini memperhitungkan banyak faktor yang disesuaikan dengan modal yag
dimiliki dan biasanya tak lepas dari kondisi makro pasar. Dalam pelaksanaannya harus
ditekan seminimal mungkin dan tolak ukur yang logis dari perhitungan biaya
ongkos dan hasil. Contohnya seperti properti,emas,dan pasar saham.
3. Investasi
Jangka Pendek
Investasi
jangka pendek merpakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan,
ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama
kurang dari 12 bulan/ 1 tahun. Investasi jangka pendek ini mencangkup deposito
berjangka waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan yang dapat diperpanjang secara
otomatis, pembelian surat utang negara (SUN), sertifikat bank Indonesia (SBI)
dan surat perbendaharaan negara (SPN). Investasi daerah jangka pendek dalam
bentuk deposito pada bank umum dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada
jenis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah. Yang dimaksud pedapatan
bunga atas deposito dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli daerah pada
jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2.4 Pelaksana
dan Pengelola Investasi Daerah
1. Menurut
Peraturan Pemerintah No 58/2005 menyatakan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
selaku BUD berwenang melaksanakan, mengelola dan manatausahakan investasi
pemerintah daerah.
2. Menurut
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 Pasal 4 menyatakan bahwa kepala daerah
memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah. Kewenangan
pengelolaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud meliputi regulasi,
operasional dan supervisi
2.5 Pengelolaan
Investasi Daerah
1. Perencanaan
Pengelolaan investasi
menyusun perencanaan pemerintah dilengkapi dengan alasan dan pertimbangan dan
dituangkan dalam rencana kegiatan investasi pemerintah daerah yang kemudian
disampaikan kepada kepala daerah untuk mendapat persetujuan. Setelah itu,
pengelola investasi menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum
melakukan investasi yang mana dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah
daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan investasi
pemerintah daerah dilaksanakan oleh Pengelola Investasi dan dapat dilimpahkan
pelaksanaannya kepada Badan Layanan Umum Daerah.
3. Penganggaran,
Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan Anggaran Dan Pertangggungjawaban Investasi
Pemerintah Daerah
Penganggaran,
pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertangggungjawaban investasi
pemerintah daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Divestasi
Divestasi dilakukan
apabila investasi pemerintah daerah diperkirakan rugi yang didasarkan oleh
hasil analisis penasehat investasi. Divestasi ini berupa penjualan surat
berharga dan atau penjualan kepemilikan investasi langsung.
5. Pengawasan
SKPD yang membidangi
pengawasan bertanggungjawab dalam pelaksanaan investasi pemerinttah daerah yang
meliputi pemantauan dan pengendalian yang kemudian dilaporkan kepada kepala
daerah.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemerintah daerah
merupakan peran utama bagi pemunculan iklim investasi yang konndusif dan
pengembangan investasi di derah. Kebijakan yang tepat, perturan dan regulasi
yang jelas, pelayanan yang responsif, merupakan sejumlah aspek yang perlu mendapat
perhatian serius oleh pemerintah daerah di masa yang akan datang. Amat sulit
mengharapakan adnaya arus investasi ke daerah sekiranya sejumlah aspek tersebut
tidak ditangani atau dibenai secara sungguh-sungguh oleh pemerintah. Investasi
sendiri merupakan penanaman modal yang dilakukan guna mendapatkan keuntungan
dimasa yang akan datang dengan jangka waktu tertentu.
3.2 Saran
Dalam hal ini
diharapkan bahwa adanya kebijakan yang memudahkan bagi para investor asing
dalam menanamkan modalnya pada daerah. Dan diharapakan adanya kerjasama yang
baik dan jelas yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan investasi yang
ada di daerahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar