Senin, 06 Februari 2017

LAPORAN UTANG NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

  A.    LATAR BELAKANG
Perekonomian merupakan bidang utama yang menopang kehidupan masyarakat. Di Indonesia, perekonomian terus dikembangkan dalam rangka mewujudkan amanat bangsa, yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. Tetapi, itu semua tidak terlepas dari masalah ekonomi di Indonesia.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang masalah ekonomi yang berkaitan dengan “Utang Negara”. Apa pengertian dari masalah ekonomi, ciri-ciri dan sifat masalah ekonomi, sebab terjadinya masalah ekonomi, dampak masalah ekonomi, dan bagaimana cara mengatasi masalah ekonomi yang terjadi dalam masyarakat.
Dengan mempelajari masalah ekonomi ini tentang “Utang Negara” kita dapat lebih memahami pengertian dari masalah ekonomi, ciri-ciri dan sifat masalah ekonomi, sebab terjadinya masalah ekonomi, dampak masalah ekonomi, dan bagaimana cara mengatasi masalah ekonomi yang terjadi dalam masyarakat.

  B.     TUJUAN PENGAMATAN
1.      Pengertian Utang Negara ?
2.      Fungsi Utang Negara ?
3.      Tujuan Pengelolaan Utang Negara
4.      Jenis-jenis Utang Negara
5.     Penyebab terjadinya Utang Negara.
6.     Dampak apa saja yang diakibatkan oleh Utang Negara.
7.     Cara mengatasi Utang Negara.

   C.    KEGUNAAN PENGAMATAN
            Agar dapat memahami hal-hal yang berkaitan tentang masalah Utang Negara. Sebagai bahan tambahan



BAB II
ISI LAPORAN

A.    Pengertian Utang Negara
Utang atau dalam konteks ini utang negara berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 merupakan jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah pusat dan/atau kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah.

Utang sering kali menjadi permasalahan yang pelik dalam lingkup nasional, karena telah tertanam dalam benak mayoritas masyarakat sebuah doktrin general yang memberikan sinyal buruk terhadap utang, khususnya utang negara. Namun ternyata utang merupakan salah satu bagian penting dalam menetapkan kebijakan fiskal (APBN) dimana juga merupakan begian dari suatu sistem besar yang disebut pengelolaan ekonomi.

B.     Fungsi Utang Negara
Fungsi dari adanya utang negara ini diantaranya :
1.    Menutupi Defisit Anggaran
2.    Menutupi kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka pendek dalam     
       pelaksanaan belanja yang tidak dapat ditunda
3.   Solusi dalam penataan portofolio utang pemerintah yang tentu dimaksud untuk                          mengurangi beban belanja untuk membiayai utang dalam APBN di tahun-tahun   berikutnya
Dari fungsi-fungsi tersebut, dapat disimpulkan bahwa utang merupakan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa menyebabkan permasalahan baru. Namun pendefinisian ini baru bisa dibenarkan bila utang dapat dikelola dengan baik sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.


C.    Tujuan Pengelolaan Utang Negara
Tujuan Jangka Panjang
1.    Mengamankan Kebutuhan Pembiayaan APBN melalui utang dengan biaya      minimal pada tingkat risiko terkendali, sehingga kesinambungan fiskal dapat terpelihara
2.    Mendukung upaya untuk menciptakan pasar surat berharga negara (SBN) yang dalam, aktif dan likuid

Tujuan Jangka Pendek:
Memastikan tersedianya dana untuk menutup defisit dan pembayaran kewajiban pokok utang secara tepat waktu dan efisien

D.    Jenis-jenis Utang Negara
1.      Pinjaman Luar Negeri
Dapat berasal dari World Bank, Asian Development Bank, Islamic Development Bank dan kreditor bilateral (Jepang, Jerman, Perancis dll), serta Kredit Ekspor. Pinjaman luar negeri ini terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu :
a.    Pinjaman Program:
Untuk budget support dan pencairannya dikaitkan dengan pemenuhan Policy Matrix di bidang kegiatan untuk mencapai MDGs (pengentasan kemiskinan, pendidikan, pemberantasan korupsi), pemberdayaan masyarakat, policy terkait dengan climate change dan infrastruktur. change dan infrastruktur.
b.    Pinjaman Proyek :
Untuk pembiayaan proyek infrastruktur di berbagai sektor (perhubungan, energi, dll); proyek-proyek dalam rangka pengentasan kemiskinan (PNPM).
2.    Pinjaman Dalam Negeri
a.    Peraturan Pemerintah (PP) No.: 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan  Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah ;
b.    Berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Pemerintah Daerah,dan Perusahaan Daerah;
c.    Untuk membiayai kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri dan pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.


E.     Penyebab terjadinya Utang Negara

Ketidakefektifan hutang luar negeri sebagai pemacu pembangunan ekonomi nasional disebabkan beberapa faktor. Pertama, hutang luar negeri tidak dialirkan ke kegiatan produktif yang bersifat cepat menghasilkan (quick yielding) atau menghasilkan produk-produk yang bisa diekspor.        
Kedua, hutang luar negeri dikorupsi oleh para pejabat dan kroni-kroninya. Pinjaman yang dikorup sekitar 30 persen.
Ketiga, pemerintah Indonesia tidak mampu memanfaatkan hutang luar negeri secara tepat dan efektif. Prioritas pembangunan ekonomi kurang tajam dan tidak terfokus. Karena itu, penggunaan dan pinjaman luar negeri tidak berdampak secara signifikan pada perbaikan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penurunan tingkat kemiskinan dan perbaikan kualitas hidup.
Keempat, adanya moral hazard para penguasa sehingga tidak ada dorongan yang kuat untuk melunasi hutang-hutang yang ada dan malah cenderung memperbesarnya. Kelima, belum adanya penegakan hukum yang kuat turut mempersubur penyalahgunaan dan kebocoran dalam pengelolaan pinjaman luar negeri.


F.     Dampak apa saja yang diakibatkan oleh Utang Negara
      Dapat kita pastikan apabila kita meminjam tanpa mengembalikan akan ada konsekuensinya dan dampak buruk yang akan kita alami. Inilah yang dialami akibat negara berhutang terus-menerus dan akhirnya hutang tersebut sulit untuk dibayar karena jumlahnya sudan sangat banyak. Puncaknya terjadilah yang namanya krisis moneter, seperti yang pernah terjadi pada zaman pemerintahan presiden Soeharto.
            Penyebab dari krisis ini bukanlah fundamental ekonomi Indonesia yang selama ini lemah, hal ini dapat dilihat dari data-data statistik, tetapi terutama karena utang swasta luar negeri yang telah mencapai jumlah yang besar. Yang jebol bukanlah sektor rupiah dalam negeri, melainkan sektor luar negeri, khususnya nilai tukar dollar AS yang mengalami overshooting yang sangat jauh dari nilai nyatanya. Krisis yang berkepanjangan ini adalah krisis merosotnya nilai tukar rupiah yang sangat tajam, akibat dari serbuan yang mendadak dan secara bertubu-tubi terhadap dollar AS (spekulasi) dan jatuh temponya utang swasta luar negeri dalam jumlah besar.
            Seandainya tidak ada serbuan terhadap dollar AS ini, meskipun terdapat banyak distorsi pada tingkat ekonomi mikro, ekonomi Indonesia tidak akan mengalami krisis. Dengan lain perkataan, walaupun distorsi pada tingkat ekonomi mikto ini diperbaiki, tetapi bila tetap ada gempuran terhadap mata uang rupiah, maka krisis akan terjadi juga, karena cadangan devisa yang ada tidak cukup kuat untuk menahan gempuran ini. Krisis ini diperparah lagi dengan akumulasi dari berbagai faktor penyebab lainnya yang datangnya saling bersusulan. Analisis dari faktor-faktor penyebab ini penting, karena penyembuhannya tentunya tergantung dari ketepatan diagnosa.

G.    Cara mengatasi Utang Negara
Beberapa skema tengah dipertimbangkan dan bahkan telah didiskusikan oleh Pemerintah Indonesia dengan Negara-negara kreditur dan IMF untuk menyelesaikan persoalan hutang luar negeri. Pertama, Pemerintah Indonesia telah meminta untuk melakukan penjadwalan hutang. Namun demikian, Pemerintah Indonesia tidak bisa sepenuhnya mendapatkan keringanan karena menurut ketentuan IMF, penundaan pembayaran cicilan dan bunga akan menimbulkan implikasi moratorium. Hal ini berarti bahwa Indonesia bisa terkena default dan akan sulit menerima kredit bam. Dalam kasus penjadwalan hutang ini, Indonesia boleh menunda pembayaran cicilan pokok pinjaman, namun tetap membayar bunga pinjaman.
Kedua, Indonesia telah mengusulkan skema pengurangan hutang (debt reduction) seperti yang pernah ditempuh oleh Afrika Selatan pada tahun 1982 dan pernah secara intensif dikampanyekan oleh Pemerintah Filipina sejak tahun 1990an. Skema pengurangan hutang ini diajukan berdasarkan alasan bahwa Pemerintah yang sekarang tidak harus menanggung beban hutang yang dikorupsi oleh Pemerintah Orde Baru. Skema semacam ini disebut sebagai skema odious debtatau hutang yang "menjijikkan". Hanya saja hingga saat ini upaya ini agak sulit diterima oleh Negara kreditor karena mereka beranggapan bahwa masalah korupsi hutang luar negeri adalah masalah internal Indonesia. Namun demikian cara ini perlu terus dikampanyekan Pemerintah.
Perkembangan yang menarik adalah ada sejurnlah kreditor internasional yang tengah mempertimbangkan pemberian pengampunan (debt forgiveness atauhair cut) terhadap sebagian hutang luar negeri Indonesia. Jumlah yang layak diampuni sekitar sepertiga dari hutang luar negeri yang menurut Bank Dunia telah dikorup oleh rezim pemerintahan Soeharto.
Ketiga, skema pengampunan hutang (debt forgiveness) dan penundaan hutang (debt cancellation) tampakoya sulit diterima oleh negara-negara kreditur. Di masa lalu, ketika tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat cepat, agak janggal untuk meminta penundaan dan pengampunan hutang, karena semua lembaga keuangan internasional mempunyai keyakinan bahwa ekonomi Indonesia begitu baik dan tidak ada alasan untuk melakukan penundaan pembayaran. Jika cara ini ditempudikhawatirkan negara-negara kreditur tidak akan memberikan pinjaman bam kepada Indonesia dan skema ini bisa merusak citra Indonesia di mata internasional dan secara ekonomi dan politik bisa berakibat fatal. Hanya saja,sekarang keadaannya sangat berlainan, karena kita sudah terpuruk dan sudah mendapat bantuan khusus dari IMF dan berbagai lembaga keuangan internasional untuk menopang perekonomian kita. Oleh karena itu, upaya pengampunan hutang perlu terus diupayakan untuk meringankan beban hutang Indonesia yang sangat besar.
Karena skema-skema penjadwalan hutang luar negeri yang diupayakan Indonesia di atas belum sepenuhnya berhasil, maka pedu dilakukan berbagai upaya misalnya pembelian kembali hutang (debt buybacks), pengalihan hutang ke dalam obligasi (debt-for-equity swaps), pengalihan hutang untuk alam (debt-for-nature-swaps) atau pengalihan hutang untuk kemiskinan (debt-for-poverty-swaps).
Dengan debt buybacks, debitur secara lang sung membeli kembali hutang yang tidak bisa dibayar dengan harga diskon dari nilai mukanya. Dengan debt1or-equity-swaps, negara debitur menukarkan hutangnya ke mata uang domestik dengan harga diskon. Mata uang domestik ini dipergunakan kreditur untuk melakukan investasi di suatu perusahaan di negera debitur.  Dengan debt-for-nature swaps, suatu kelompok yang bergerak dalam bidang konservasi dapat membeli hutang yang tidak bisa dibayar, dan bunganya digunakan oleh Pemerintah perninjam untuk melindungi lingkungan. Dernikian juga halnya dengan debtJor- poverty-swaps, negara kreditur bisa membeli kembali hutang yang tidak bisa dibayar dengan harga diskon, dan dikembalikan kepada negara debitur dengan ketentuan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
Solusi yang paling sederhana untuk mengatasi utang luar negeri adalah dengan mengoptimalkan restrukturisasi utang, khususnya melalui skema debt swap, di mana sebagian utang luar negeri tersebut dikonversi dalam bentuk program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pemeliharaan lingkungan, dan sebagainya. Selain itu, perlu mengoptimalkan upaya meminta pemotongan utang atau meminta pembebasan utang dengan memberi alasan logis dengan disertai fakta-faktanya.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kemampuan Indonesia sebagai negara berkembang untuk meningkatkan tabungan dalam negeri dan mengurangi jurang tabungan-investasi (saving-investment gap) hingga saat ini masih rendah sehingga untuk biaya pembangunan harus ditutupi dari pinjaman luar negeri.
Prinsip anggaran berimbang yang dianut selama ini oleh Pemerintah Indonesia mempunyai konsekuensi bahwa defisit anggaran yang terjadi secara reguler ditutup dari hutang luar negeri.Peranan hutang luar negeri dikatakan ibarat pedang bermata dua. Banyak yang berpendapat bahwa hutang luar negeri diyakini berdampak positif bagi pembangunan.
Penyelesaian masalah hutang luar negeri sangat membantu upaya menstabilkan perkembangan kurs rupiah yang merupakan faktor penting dalam membawa ekonomi Indonesia keluar dari krisis. Besarnya hutang luar negeri yang telahjatuh tempo terbukti telah memperparah tekanan-tekanan terhadap rupiah. Untuk itu, upaya-upaya menyelesaikan masalah hutang luar negeri swasta penting dilakukan. Kesepakatan Frankfrut pada bulan Juni 1998 merupakan salah satu wujud prakarsa penyelesaian masalah hutang yang mencakup penjadwalan kembali hutang perusahaan-perusahaan swasta, penundaan pembayaran hutang perbankan, dan penyediaan pembiayaan perdagangan (trade financing). Pembentukan Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA) merupakan salah satu bagian dari kesepakatan Frankfurt.
Skema lain yang dapat ditempuh adalah pemerintah perlu mencari sumber-sumber penerimaan dalam negeri. Misalnya, meningkatkan sumber pendapatan dari dalam negeri, khususnya pajak. Peningkatan pajak dapat dilakukan dengan ekstensiflkasi dan intensiflkasi. Sampai saat ini rasio pajak (tax ratio) dan rasio obyek pajak (coverage ratio) di Indonesia masih yang paling rendah diantara negara-negara ASEAN. Tax ratio Indonesia masih sekitar 11 persen. Thailand, Malaysia, Singapura masingmasing mempunyai tax ratio sebesar 16.2 persen, 30.9 persen dan 20,3 persen. Oleh karena itu, peningkatan pajak mempunyai peluang yang sangat baik sebagai substitusi hutang luar negeri untuk mempersempit kesenjangan tabungan-investasi. Hanya saja perlu dihindarkan bahwa penarikan yang lebih intensif dan perluasan obyek pajak jangan sampai menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi (high cost economy) yang justru mendorong adanya disinvestasi dalam perekonomian kita.
Di masa yang akan datang, hutang luar negeri masih tetap diperlukan dan bermanfaat sepanjang hutang tersebut dikelola dengan baik dengan dukungan kebijaksanaan makroekonomi yang tepat dan baik. Pemanfaatan hutang harus juga selektif, dan diprioritaskan kepada sektor–sektor yang menciptakan efek ganda (multiplier effect) yang besar dalam pemulihan perekonomian nasional.

B.  Saran
Diharapkan kepada pemerintah untuk tetap bekerja secara professional. Gunakan setiap dana dengan bijak dan jujur. Dana pinjaman dari luar harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk diselewengkan atau disalahgunakan. Jadilah bangsa yang membangun bangsanya dengan uang dari pendapatan negaranya sendiri bukan menjadi Negara yang membangun dengan terus meminjam dana dari Negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar