Senin, 06 Februari 2017

Makalah HIBAH DAERAH

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Pada dasarnya pemerintah berkewajiban mensejahterakan rakyatnya secara adil dan makmur. Ukuran sejahtera biasanya dapat dilihat dari kemampuan setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya berbeda-beda. Pada sebagian kelompok tertentu terdapat masyarakat atau lembaga-lembaga yang  membutuhkan pembiayaan modal dalam mengupayakan Kelangsungan Hidup diri Sendiri dan Orang Banyak,  maka dari itu Pemerintah  menyelenggarakan bantuan terhadap Masyarakat dan Lembaga-Lembaga yang Membutuhkan. Guna Meningkatkan Kemakmuran rakyatnya, yaitu mewujudkan kembali masyarakat yang maju, sejahtera adil dan makmur berdasarkan atas pancasila dan UUD 1945. (Rezky Muhammad ; 2010).

Hibah dan Bantuan Sosial termasuk dalam Belanja Tidak Langsung  pemerintah Daerah yang  merupakan pengeluaran uang tanpa mendapatkan input yang terukur dari pelaksanaannya. Pemberian Hibah dan Bantuan sosial di pemerintah daerah misalnya Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang sempat kesemuanya melahirkan efek masif dalam berbagai dimensi ilmu pada berbagai golongan dan pada lapisan masyarakat. Sementara kini Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang terbesar pada pemeritah daerah adalah belanja pada mata anggaran terkecil seperti Beasiswa pendidikan. Dan juga pada pemberian bantuan pemberdayaan masyarakat dalam program nasional pemberdayaan masyarakat. (Febrian Arham ; 2012).

Saat ini pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota) Dinas Sosial Kota dalam memberikan hibah atau bantuan sosial yang bersumber dari APBD harus berdasarkan pada peratuaran Kepala daerah atau pekada tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Hibah dan bantuan Sosial, sebagaimana amanat pasal 42 ayat (3) Peraturan Mentri dalam Negri Nomor 32 tahun 2011.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 hibah diartikan sebagai pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan sosial, sesuai pasal 1 angka 15 diartikan sebagai pemberian bantuan sosial berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus-menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Hibah ?
2.      Apa yang dimaksud dengan penyaluran Hibah Daetah ?
3.      Bagaiman Cara Pemantauan,Evaluasi, & Pelaporannya ?
4.      Bagaimana penatausahaan Hibah Daerah ?
5.      Bagaiman Penganggaran Hibah Daerah ?
6.      Bagaiman Bentuk dan Sumber Hibah ?
7.      Bagaiman Prinsip dan Pemberian Hibah ?
8.      Bagaimana Persetujuan dan Perjanjian Hibah ?
9.      Bagaimana Kriteria Pemberian Hibah ?


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hibah Daerah
PP 2/2012
·         Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari
Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang
secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui
perjanjian        
·         Hibah Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk
mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah
·         Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa

2.2 Penyaluran Hibah Daerah
Penyaluran hibah berdasarkan permintaan penyaluran dana dari Pemda
·         Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja
·         Lima (5) Mekanisme penyaluran
a)      pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;
b)      pembayaran langsung;
c)      rekening khusus;
d)     letter of credit (L/C); atau
e)      pembiayaan pendahuluan
           
2.3 Pemantauan,Evaluasi, & Pelaporan
            Gubernur,Bupati, atau walikota menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah kepada menkeu dan menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian terkait.Menkeu dan menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi.Tata cara pemantauan,evaluasi,dan pelaporan dilakanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
           
2.4 Penatausahaan Hibah ke Daerah
            Pemerintahan Daerah melaksanakan penatausahaan  atas realisasi hibah dalam bentuk uang,barang, dan/atau jasa.Realisasi hibah dicatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah.Dalam hal hibah diteruskan  kepada badan usaha milik daerah dicatat dalam laporan keuangan badan usaha milik daerah

2.5  Penganggaran Hibah Daerah
Penganggaran di Pusat
·         Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dianggarkan dalam APBN sebagai
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan perundang-undangan
·          Dalam hal APBN telah ditetapkan:
penerushibahan kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBN
·         Setelah APBN Perubahan ditetapkan:
penerushibahan kepada Pemerintah dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah pusat.

Pengaggaran di Daerah
·         Penerimaan hibah oleh Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagai jenis pendapatan hibah
·         Penggunaan dana hibah dianggarkan sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan
·         Dalam hal APBD telah ditetapkan: penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam Perubahan APBD
·         Dalam hal Perubahan APBD telah ditetapkan: penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

2.6 Bentuk dan Sumber Hibah
            Hibah Daerah dapat berbentuk uang,barang,dan/atau jasa. Hibah pemerintah daerah antara lain berasal dari : a) pemerintah ; b) Pemerintah daerah lain ; c) Badan, Lembaga, atau organisasi dalam negeri ; atau d) kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri.
            Hibah Daerah yang berasal dari pemerintah bersumber dari APBN, meliputi penerimaan dalam negeri ,hibah luar negeri, serta pinjaman luar negeri.
            Hibah Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah.Hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dapat diteruspinjamkan,diterushibahkan,dan/atau milik daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah.
            Selain itu,pemerintah daerah juga dapat memberikan hibah daerah kepada : a)pemerintah ; b) pemerintah daerah lain ; c) BUMN atau BUMD daerah ; dan/atau d) Badan,lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia.

2.7 Prinsip Pemberian Hibah
·         Hibah diberikan untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
·         Diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik
·         Mekanisme APBN dan APBD
·         Memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal
·         Melalui penandatanganan Perjanjian Hibah antara Menteri Keuangan Dirjen Perimbangan Keuangan dengan Kepala Daerah       
·         Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari luar negeridilakukan melalui Pemerintah

2.8 Persetujuan dan Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah Daerah  / Perjanjian  Penerusan Hibah ditandatangani antara Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
 Perjanjian paling sedikit memuat:
a)      tujuan;
b)      jumlah;
c)      sumber;
d)     penerima; 
e)      persyaratan; 
f)       tata cara penyaluran;
g)      tata cara pelaporan dan pemantauan;
h)      hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan
i)        sanksi.

Salinan perjanjian hibah daerah wajib disampaikan oleh:
a. Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh
Pemerintah.
b. kepala daerah kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pimpinan
kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dalam hal
hibah diberikan oleh Pemerintah Daerah.
                   
Salinan perjanjian penerusan hibah wajib disampaikan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.

Dalam hal Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Hibah Luar Negeri mengalami perubahan, maka perjanjian Hibah Daerah atau perjanjian penerusan hibah harus disesuaikan.  
             
2.9 Kriteria Pemberian Hibah
Sumber: Hibah Luar Negeri
·         Kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah;
·         Kegiatan yang mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
·         Kegiatan tertentu yang secara spesifik ditentukan oleh calon Pemberi Hibah Luar Negeri.

Sumber: Pinjaman Luar Negeri
·         Digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional

Sumber: Penerimaan Dalam Negeri
·         Kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah; 
·         Kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD; 
·         kegiatan tertentu yang merupakan kewenangan Daerah yang berkaitan dengan
·         penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional; dan/atau
·         kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian Penyaluran hibah berdasarkan permintaan penyaluran dana dari Pemda Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja Hibah Daerah dapat berbentuk uang,barang,dan/atau jasa. Hibah pemerintah daerah antara lain berasal dari : a) pemerintah ; b) Pemerintah daerah lain ; c) Badan, Lembaga, atau organisasi dalam negeri ; atau d) kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri. Salinan perjanjian penerusan hibah wajib disampaikan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.

                                           
3.2 SARAN
            Setelah membaca laporan ini,diharapkan para pembaca dapat memahami dan mengerti akan isi dan maksud dari judul tersebut di atas dan bisa mendapatkan pelajaran serta dapat menambah wawasan mengenai HIBAH DAERAH.



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar