BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada dasarnya pemerintah
berkewajiban mensejahterakan rakyatnya secara adil dan makmur. Ukuran sejahtera
biasanya dapat dilihat dari kemampuan setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya
berbeda-beda. Pada sebagian kelompok tertentu terdapat masyarakat atau
lembaga-lembaga yang membutuhkan
pembiayaan modal dalam mengupayakan Kelangsungan Hidup diri Sendiri dan Orang
Banyak, maka dari itu Pemerintah menyelenggarakan bantuan terhadap Masyarakat
dan Lembaga-Lembaga yang Membutuhkan. Guna Meningkatkan Kemakmuran rakyatnya,
yaitu mewujudkan kembali masyarakat yang maju, sejahtera adil dan makmur
berdasarkan atas pancasila dan UUD 1945. (Rezky Muhammad ; 2010).
Hibah dan Bantuan Sosial
termasuk dalam Belanja Tidak Langsung
pemerintah Daerah yang merupakan
pengeluaran uang tanpa mendapatkan input yang terukur dari pelaksanaannya.
Pemberian Hibah dan Bantuan sosial di pemerintah daerah misalnya Pemberian
Bantuan Langsung Tunai yang sempat kesemuanya melahirkan efek masif dalam
berbagai dimensi ilmu pada berbagai golongan dan pada lapisan masyarakat.
Sementara kini Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang terbesar pada pemeritah
daerah adalah belanja pada mata anggaran terkecil seperti Beasiswa pendidikan.
Dan juga pada pemberian bantuan pemberdayaan masyarakat dalam program nasional
pemberdayaan masyarakat. (Febrian Arham ; 2012).
Saat ini pemerintah daerah
(Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota) Dinas Sosial Kota dalam
memberikan hibah atau bantuan sosial yang bersumber dari APBD harus berdasarkan
pada peratuaran Kepala daerah atau pekada tentang tata cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring
dan evaluasi Hibah dan bantuan Sosial, sebagaimana amanat pasal 42 ayat (3)
Peraturan Mentri dalam Negri Nomor 32 tahun 2011.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14
hibah diartikan sebagai pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah kepada
pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya,
bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang
bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangkan
bantuan sosial, sesuai pasal 1 angka 15 diartikan sebagai pemberian bantuan
sosial berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga,
kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus-menerus dan
selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan
terjadinya resiko sosial.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Hibah ?
2. Apa
yang dimaksud dengan penyaluran Hibah Daetah ?
3. Bagaiman
Cara Pemantauan,Evaluasi, & Pelaporannya ?
4. Bagaimana
penatausahaan Hibah Daerah ?
5. Bagaiman
Penganggaran Hibah Daerah ?
6. Bagaiman
Bentuk dan Sumber Hibah ?
7. Bagaiman
Prinsip dan Pemberian Hibah ?
8. Bagaimana
Persetujuan dan Perjanjian Hibah ?
9. Bagaimana
Kriteria Pemberian Hibah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hibah
Daerah
PP 2/2012
·
Hibah
Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari
Pemerintah
atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang
secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui
perjanjian
·
Hibah
Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk
mendanai
penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah
dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintah
Daerah
·
Hibah
Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa
2.2 Penyaluran Hibah
Daerah
Penyaluran hibah berdasarkan
permintaan penyaluran dana dari Pemda
·
Hibah
kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja
·
Lima (5) Mekanisme penyaluran:
a) pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;
b) pembayaran langsung;
c) rekening khusus;
d)
letter of
credit (L/C); atau
e)
pembiayaan
pendahuluan
2.3
Pemantauan,Evaluasi, & Pelaporan
Gubernur,Bupati, atau
walikota menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari
hibah kepada menkeu dan menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian
terkait.Menkeu dan menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian
terkait melakukan pemantauan dan evaluasi.Tata cara pemantauan,evaluasi,dan
pelaporan dilakanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.4 Penatausahaan Hibah
ke Daerah
Pemerintahan Daerah
melaksanakan penatausahaan atas
realisasi hibah dalam bentuk uang,barang, dan/atau jasa.Realisasi hibah dicatat
dalam laporan keuangan pemerintah daerah.Dalam hal hibah diteruskan kepada badan usaha milik daerah dicatat dalam
laporan keuangan badan usaha milik daerah
2.5
Penganggaran
Hibah Daerah
Penganggaran
di Pusat
·
Hibah dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dianggarkan dalam APBN sebagai
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan perundang-undangan
·
Dalam
hal APBN telah ditetapkan:
penerushibahan kepada
Pemerintah Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri dapat dilaksanakan
untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBN
·
Setelah APBN Perubahan ditetapkan:
penerushibahan kepada
Pemerintah dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah pusat.
Pengaggaran di Daerah
·
Penerimaan
hibah oleh Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Lain-lain Pendapatan Daerah
yang Sah sebagai jenis pendapatan hibah
·
Penggunaan
dana hibah dianggarkan sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan
·
Dalam hal
APBD telah ditetapkan: penggunaan
dana hibah dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam Perubahan APBD
·
Dalam hal
Perubahan APBD telah ditetapkan: penggunaan
dana hibah dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah.
2.6 Bentuk dan Sumber
Hibah
Hibah Daerah dapat
berbentuk uang,barang,dan/atau jasa. Hibah pemerintah daerah antara lain
berasal dari : a) pemerintah ; b) Pemerintah daerah lain ; c) Badan, Lembaga,
atau organisasi dalam negeri ; atau d) kelompok masyarakat/perorangan dalam
negeri.
Hibah Daerah yang berasal dari
pemerintah bersumber dari APBN, meliputi penerimaan dalam negeri ,hibah luar
negeri, serta pinjaman luar negeri.
Hibah Daerah yang bersumber dari
luar negeri dilakukan melalui pemerintah.Hibah dari pemerintah kepada
pemerintah daerah dapat diteruspinjamkan,diterushibahkan,dan/atau milik daerah
dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan badan usaha milik
daerah.
Selain itu,pemerintah daerah juga
dapat memberikan hibah daerah kepada : a)pemerintah ; b) pemerintah daerah lain
; c) BUMN atau BUMD daerah ; dan/atau d) Badan,lembaga, dan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia.
2.7 Prinsip Pemberian
Hibah
·
Hibah diberikan untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
·
Diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik
·
Mekanisme APBN dan APBD
·
Memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal
·
Melalui penandatanganan Perjanjian Hibah antara Menteri Keuangan Dirjen
Perimbangan Keuangan dengan Kepala Daerah
·
Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari luar negeridilakukan
melalui Pemerintah
2.8 Persetujuan dan
Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah Daerah /
Perjanjian Penerusan Hibah
ditandatangani antara Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau
Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
Perjanjian paling sedikit
memuat:
a) tujuan;
b) jumlah;
c) sumber;
d)
penerima;
e)
persyaratan;
f) tata cara penyaluran;
g) tata cara pelaporan dan pemantauan;
h) hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan
i)
sanksi.
Salinan perjanjian hibah daerah wajib disampaikan oleh:
a. Menteri kepada Badan
Pemeriksa Keuangan dan kementerian negara/lembaga
pemerintah non
kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh
Pemerintah.
b. kepala daerah kepada
Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pimpinan
kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dalam hal
hibah diberikan oleh
Pemerintah Daerah.
Salinan perjanjian penerusan hibah wajib disampaikan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan,
kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan Pemberi
Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.
Dalam hal Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Hibah Luar Negeri mengalami perubahan, maka perjanjian Hibah Daerah atau
perjanjian penerusan hibah harus disesuaikan.
2.9 Kriteria Pemberian
Hibah
Sumber: Hibah Luar Negeri
·
Kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah;
·
Kegiatan yang mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
·
Kegiatan tertentu yang secara spesifik ditentukan oleh calon
Pemberi Hibah Luar Negeri.
Sumber: Pinjaman Luar
Negeri
·
Digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang merupakan urusan
Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas
pembangunan nasional
Sumber: Penerimaan Dalam
Negeri
·
Kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan
peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan
aparatur Pemerintah Daerah;
·
Kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang
mengakibatkan penambahan beban pada APBD;
·
kegiatan
tertentu yang merupakan kewenangan Daerah yang berkaitan dengan
·
penyelenggaraan
kegiatan berskala nasional atau internasional; dan/atau
·
kegiatan
tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hibah Daerah adalah
pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada
Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian Penyaluran hibah berdasarkan permintaan penyaluran dana
dari Pemda Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja
Hibah Daerah dapat berbentuk
uang,barang,dan/atau jasa. Hibah pemerintah daerah antara lain berasal dari :
a) pemerintah ; b) Pemerintah daerah lain ; c) Badan, Lembaga, atau organisasi
dalam negeri ; atau d) kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri. Salinan perjanjian penerusan
hibah wajib disampaikan oleh Menteri
kepada Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian terkait dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar
Negeri.
3.2 SARAN
Setelah membaca laporan
ini,diharapkan para pembaca dapat memahami dan mengerti akan isi dan maksud
dari judul tersebut di atas dan bisa mendapatkan pelajaran serta dapat menambah
wawasan mengenai HIBAH DAERAH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar