Senin, 06 Februari 2017

Makalah Obligasi Daerah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, namun menemui keterbatasan dalam sumber pendanaan. Sebagian besar daerah kabupaten dan kota sangat bergantung pada dana perimbangan yang diberikan Pemerintah Pusat. Sumber pemasukan lainnya yakni berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang juga terbatas.
Oleh sebab itu berbagai terobosan harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan demi tercapainya kesuksesan pelaksanaan otonomi daerah. Adanya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan sebuah peluang kepada pemerintah daerah untuk menggali dana (Fund Raising) dalam rangka pembangunan dan pengembangan daerah melalui penerbitan obligasi daerah seperti yang dituangkan dalam pasal 57 Undang-Undang tersebut yang lebih rinci mengatur obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah.
Jika penerbitan obligasi daerah dapat direalisasikan, maka dalam struktur APBD obligasi daerah merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan dan tentunya dapat pula menjadi dukungan keuangan bagi pemerintah daerah.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka ditemukan beberapa rumusan masalah, yaitu:
a.       Apa itu definisi obligasi daerah?
b.      Apa saja karakteristik obligasi daerah?
c.       Apa yang menjadi dasar hukum obligasi daerah?
d.      Apa saja jenis obligasi daerah?
e.       Kegiatan apa saja yang dibiayai oleh obligasi daerah?
f.       Bagaimana mekanisme penerbitan obligasi daerah di pasar modal?
g.      Apa saja syarat penerbitan obligasi daerah?

1.3  Tujuan
Tujuan dari penyusunan laporan ini, adalah:
a.       Untuk mengetahui dan memahami definisi obligasi daerah.
b.      Untuk mengetahui karakteristik obligasi daerah.
c.       Untuk mengetahui dasar hukum obligasi daerah.
d.      Untuk menganalisa jenis-jenis obligasi daerah.
e.       Untuk mengetahui kegiatan yang dibiayai oleh obligasi daerah.
f.       Untuk memahami mekanisme penerbitan obligasi daerah di pasar modal.
g.      Untuk mengetahui syarat penerbitan obligasi daerah.
h.      Untuk memenuhi tugas kuliah.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Definisi Obligasi Daerah
Definisi obligasi daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah, maka pengertian obligasi daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian obligasi daerah dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah.
Obligasi Daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yan ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat (Pemerintah) sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Penerbitan suratutang merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah melakukan pinjaman/utang kepada pemegang surat utang tersebut. Pinjaman akan dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang disepakati. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.Pada saat jatuh tempo pemerintah daerah berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman.
Tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.Untuk itu perlu diperhatikan bahwa penerbitan obligasi tidak ditujukan untuk menutup kekurangan kas daerah.Obligasi Daerah akan diperjualbelikan di pasar modal dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal.


2.2  Karakteristik Obligasi Daerah
Secara khusus, Obligasi Daerah memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      Merupakan pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat (lebih dari satu tahun sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman yang bersangkutan). Obligasi di indonesia umumnya mempunyai jangka waktu sekitar 5 tahun atau lebih;
2.      Diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri;
3.      Dikeluarkan dalam mata uang rupiah;
4.      Hasil penjualan digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat; dan
5.      Nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah pada saat diterbitkan.

2.3  Dasar Hukum Obligasi Daerah
Salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah berkaitan dengan penerbitan obligasi daerah.Adapun dasar hukum diperbolehkannya penerbitan obligasi daerah antara lain:
a.       Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
c.       Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
d.      Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah;
e.       Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
f.       PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;
g.      PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;
h.      Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah.

2.4  Jenis Obligasi Daerah
Secara umum obligasi daerah dapat diarahkan pada dua jenis sebagaimana dikemukakan Subiyanto H. (2004) :
1.      General Obligation Bonds
General obligation bonds adalah obligasi yang dikeluarkan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak dapat diharapkan pembayarannya, melalui fee pada pemakaiannya dan dibayar kembali dengan pajak dan sumber dana lain (jalan umum, sekolah, bangunan publik).
2.      Revenue Bonds
Revenue Bonds adalah obligasi yang dikeluarkan untuk proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan kemudian hari dan menjadi sumber pembayaran kembali hutang tersebut melalui retribusi pada pemakaiannya (jalan tol, listrik, air minum, sanitasi, pelabuhan).
Sedangkan menurut Purwoko (2005), berdasarkan sifat atau perilakunya serta tujuan penggunaan dana yang dihasilkan, obligasi daerah dapat dibedakan menjadi :
  1. General Obligation Bond merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam rangka memperoleh dana untuk pembiayaan umum daerah, baik untuk pengeluaran rutin maupun untuk proyek-proyek sarana umum yang dibangun oleh pemerintah daerah, misalnya pembangunan jalan, jembatan, tanggul pengendali banjir, dan fasilitas lain yang tidak mendatangkan penghasilan. Kupon dan pengembalian general obligation bond sepenuhnya menjadi beban APBD.
  2. Special Revenue Bond merupakan obligasi yang diterbitkan secara khusus untuk membiayai pembangunan proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan, sehingga pembayaran kupon dan pelunasan obligasi ini akan dibayar dari penghasilan proyek yang didanai. Contoh special revenue bond adalah pembangunan jalan tol, atau pembangunan kawasan pariwisata. Kedua proyek ini dapat menghasilkan pendapatan yang bisa digunakan untuk membayar kupon dan melunasi obligasi.
  3. Limited Tax Bond merupakan obligasi yang digunakan untuk membangun proyek tertentu, misalnya pusat prebelanjaan, dimana untuk membayar kupon dan Sebagai mengembalikan pokok pinjaman obligasi ini dibackup dengan pajak yang dipungut dari kawasan pusat perbelanjaan tersebut.
  4. Double Barrel Bond merupakan obligasi yang diperlukan untuk membiayai proyek-proyek dalam jumlah besar. Karena besarnya jumlah pinjaman, pengembalian obligasi ini perlu dibackup dua lapis. Misalnya obligasi yang diterbitkan dalam rangka pembangunan jalan tol. Selain menggunakan pendapatan dari jalan tol, pelunasan obligasi jenis ini juga dibayar dari penghasilan pajak kendaraan sebagai backup lapis kedua. Apabila backup lapis kedua dirasa kurang, bisa ditambah dengan back up lapis ketiga, dan seterusnya.
  5. Incremental Tax Bond, hasil penjualan obligasi jenis ini digunakan untuk membiayai proyekproyek yang secara langsung tidak menghasilkan penghasilan, namun secara tidak langsung dapat memberikan tambahan pendapatan bagi pemerintah daerah. Tambahan pendapatan ini yang digunakan untuk membayar kupon dan melunasi incremental tax bond.
  6. Special Assessment Bond, digunakan untuk membiayai infrastruktur yang dibangun untuk dinikmati oleh sebagian masyarakat saja, misalnya untuk membangun jaringan gas untuk masyarakat perkotaan. Penerima manfaat dari proyek ini hanyalah penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan. Oleh karenanya, hanya masyarakat perkotaan yang berlangganan gas saja yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pembayaran kupon dan pelunasan obligasi.
  7. Private Activity Bond, obligasi yang dijamin oleh pemerintah daerah yang bertujuan tidak untuk mencari laba. Sebagai contoh, obligasi yang diterbitkan untuk pembangunan rumah sakit atau sekolah swasta.
2.5  Kegiatan yang Dapat Dibiayai Obligasi Daerah
Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiataninvestasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan pemerintah daerah yang dapat dibiayai dengan obligasi daerah di antaranya:
a.       pelayanan air minum;
b.      penanganan limbah dan persampahan;
c.       transportasi;
d.      rumah sakit;
e.       pasar tradisional;
f.       tempat perbelanjaan;
g.       pusat hiburan;
h.      wilayah wisata dan pelestarian alam;
i.        terminal dan sub terminal;
j.        perumahan dan rumah susun;
k.      pelabuhan lokal dan regional.

2.6  Mekanisme Penerbitan Obligasi Daerah di Pasar Modal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa Pasar Modal adalah suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah, dimana Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut. Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan. Mekanisme penerbitan Obligasi Daerah di Pasar Modal dimulai dari tahap:
1.      Persiapan
a.       Penunjukan Profesi-Profesi Penunjang, seperti :
-        Penjamin Pelaksana Emisi Efek
-        Konsultan Hukum
-        Notaris
-        Wali Amanat
-        Percetakan
-        Event Organizer
b.      Melakukan Due Diligence
Due Diligence adalah istilah yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.
Pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh Konsultan Hukum tersebut, merupakan suatu analisa hukum terhadap satu atau lebih dokumen perusahaan yang dilakukan untuk:
-        Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa;
-        Memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha;
-         Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha;
-        Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
c.       Persiapan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukung lainnya
-        Surat pengantar pernyataan pendaftaran;
-        Prospektus;
-        Prospektus ringkas;
-        Rencana jadwal penawaran umum;
-        Contoh surat Obligasi Daerah;
-        Laporan Keuangan Daerah tahun terakhir;
-        Surat dari Akuntan sehubungan dengan perubahan keuangan daerah yang akan terjadi setelah tanggal laporan keuangan (comfort letter);
-        Surat Pernyataan dari Kepala Daerah di bidang akuntansi;
-        Laporan Pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum;
-        Riwayat hidup dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Unit Pengelolaan Obligasi Daerah, Pimpinan Proyek dan Bendaharawan Proyek;
-        Perjanjian perwaliamanatan antara daerah dan Wali Amanat;
-        Pernyataan pihak yang berkaitan dengan penawaran umum Obligasi Daerah (Kepala Daerah dan Profesi Penunjang Pasar Modal);
-        Laporan hasil studi kelayakan atas proyek dan usaha proyek dari Penilai;
-        Persetujuan dari Menteri Keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah;
-        Peraturan Daerah tentang penerbitan Obligasi Daerah.
2.      Penelaahan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Selanjutnya, dilakukan telaah oleh OJK atas perjanjian-perjanjian, prospektus, Laporan Keuangan Audit, Legal Audit dan Legal Opinion serta Laporan Appraisal. Atas penelaahan tersebut, OJK akan mengirimkan tanggapan untuk dijawab oleh Pemerintah Daerah. Apabila telah dianggap sesuai, maka akan dikeluarkan persetujuan OJK atas publikasi prospektus ringkas di koran. Proses ini memakan waktu 30-40 hari.
3.      Periode bookbuilding
Periode bookbuilding adalah periode pembentukan harga perdana, yang diserahkan kekuatan permintaan pasar sebelum harga perdana yang resmi diputuskan oleh emiten/penjamin emisi. Bookbuilding bermaksud menjajaki kekuatan pasar terhadap harga emisi baru. Dalam periode ini, dilakukan penetapan kupon dan nilai emisi final. Periode ini dan dilakukan registrasi dokumen final kepada OJK berkaitan dengan nilai obligasi dan kupon final.
Jika dokumen final telah lengkap maka Ketua OJK akan mengeluarkan pernyataan efektif dalam rangka penawaran umum. Setelah pernyataan pendaftaran Obligasi Daerah dinyatakan efektif oleh OJK maka proses penerbitan Obligasi Daerah memasuki tahap penawaran umum dan pencatatan di pasar modal.
4.      Penawaran Umum
Dimulai dengan pencetakan prospektus dan formulir pemesanan. Dilanjutkan dengan pengumuman prospektus ringkas, distribusi prospektus dan formulir pemesanan. Penawaran umum dilakukan dengan cara penyerahan formulir pemesanan beserta pembayaran ke penjamin pelaksana. Setelah itu, dilakukan proses penjatahan (allotment), penyampaian laporan ke KSEI dan konfirmasi ke pesanan.
5.      Penyelesaian (Settlement) dan Pencatatan
Proses penyelesaian dan pencatatan meliputi pembayaran ke Emiten, Distribusi efek secara elektronik, pencatatan, penyerahan Laporan Penjatahan ke OJK dan audit penjatahan.

2.7  Syarat Penerbitan Obligasi Daerah
Untuk bisa menerbitkan obligasi daerah, pemerintah daerah harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
a.       Mendapat persetujuan DPRD.
b.      Audit terakhir Laporan Keuangan Pemerintah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
c.       Jumlah sisa pinjaman daerah + jumlah pinjaman yan akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerima umum APBN tahun sebelumnya.
d.      Memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) yang ditetapkan oleh pemerintah.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Obligasi daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.Obligasi daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah.Pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah hanya untuk membiayai kegiatan investor sektor publik yang menghasilkan peneriman dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan pemerintah daerah.
Penerbit obligasi daerah diharapkan akan memberikan banyak manfaat, bagi pemerintah daerah sebagai pihak emiten yang merupakan pengguna dana obligasi untuk di salurkan kepada proyek-proyek pemerintah daerah dan juga tentu saja masyarakat luas karena bisa secara langsung menjadi investor untuk pembangunan di daerah,sehingga dapat berkontribusi aktif dalam bidang keuangan daerah. Sehingga pemerintah daerah yang mempunyai hak bisa memanfaatkan peluang untung bisa mengembangkan daerah agar lebih maju dan mandiri.
Mekanisme penerbitan obligasi daerah merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah guna melakukan penerbitan obligasi daerah. Oleh karena itu, dengan adanya mekanisme dan regulasi tersebut pemerintah bisa berhati-berhati dalam penggunaan dana obligasi dan juga investor bisa merasa nyaman dan aman dananya digunakan pemerintah daerah guna untuk pembangunan di daerah serta adanya kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan investor yaitu masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar