BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, namun menemui keterbatasan dalam
sumber pendanaan. Sebagian besar daerah kabupaten dan kota sangat bergantung
pada dana perimbangan yang diberikan Pemerintah Pusat. Sumber pemasukan lainnya
yakni berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang juga terbatas.
Oleh
sebab itu berbagai terobosan harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya
mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan demi tercapainya kesuksesan
pelaksanaan otonomi daerah. Adanya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 yang
menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan sebuah peluang kepada
pemerintah daerah untuk menggali dana (Fund Raising) dalam rangka
pembangunan dan pengembangan daerah melalui penerbitan obligasi daerah seperti
yang dituangkan dalam pasal 57 Undang-Undang tersebut yang lebih rinci mengatur
obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah.
Jika
penerbitan obligasi daerah dapat direalisasikan, maka dalam struktur APBD
obligasi daerah merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan dan tentunya
dapat pula menjadi dukungan keuangan bagi pemerintah daerah.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka ditemukan beberapa
rumusan masalah, yaitu:
a.
Apa itu definisi obligasi daerah?
b.
Apa saja karakteristik obligasi daerah?
c.
Apa yang menjadi dasar hukum obligasi
daerah?
d.
Apa saja jenis obligasi daerah?
e.
Kegiatan apa saja yang dibiayai oleh obligasi
daerah?
f.
Bagaimana mekanisme penerbitan obligasi daerah di pasar modal?
g.
Apa saja
syarat penerbitan obligasi daerah?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari penyusunan laporan ini, adalah:
a. Untuk
mengetahui dan memahami definisi obligasi daerah.
b. Untuk
mengetahui karakteristik obligasi daerah.
c. Untuk
mengetahui dasar hukum obligasi daerah.
d. Untuk
menganalisa jenis-jenis obligasi daerah.
e. Untuk
mengetahui kegiatan yang dibiayai oleh obligasi daerah.
f. Untuk
memahami mekanisme penerbitan obligasi daerah di pasar modal.
g. Untuk
mengetahui syarat penerbitan obligasi daerah.
h. Untuk
memenuhi tugas kuliah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Obligasi Daerah
Definisi obligasi daerah sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban,
dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah, maka pengertian obligasi daerah adalah
Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar
modal.Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian obligasi daerah dalam
Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah.
Obligasi Daerah merupakan surat utang yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah yan ditawarkan kepada publik melalui
penawaran umum di pasar modal. Obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat
(Pemerintah) sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan
Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Penerbitan suratutang
merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah melakukan pinjaman/utang kepada
pemegang surat utang tersebut. Pinjaman akan dibayar kembali sesuai dengan
jangka waktu dan persyaratan yang disepakati. Pemerintah daerah yang
menerbitkan obligasi daerah berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.Pada saat jatuh tempo pemerintah
daerah berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman.
Tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk
membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan
dan memberikan manfaat bagi masyarakat.Untuk itu perlu diperhatikan bahwa
penerbitan obligasi tidak ditujukan untuk menutup kekurangan kas
daerah.Obligasi Daerah akan diperjualbelikan di pasar modal dalam negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan pasar modal.
2.2 Karakteristik
Obligasi Daerah
Secara
khusus, Obligasi Daerah memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Merupakan
pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat (lebih dari satu tahun
sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman yang bersangkutan). Obligasi di
indonesia umumnya mempunyai jangka waktu sekitar 5 tahun atau lebih;
2. Diterbitkan
melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri;
3. Dikeluarkan
dalam mata uang rupiah;
4. Hasil
penjualan digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan
penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat; dan
5. Nilai
obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah
pada saat diterbitkan.
2.3
Dasar Hukum Obligasi Daerah
Salah
satu sumber pembiayaan pembangunan daerah setelah keluarnya Undang-Undang Nomor
25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah adalah berkaitan dengan penerbitan obligasi daerah.Adapun
dasar hukum diperbolehkannya penerbitan obligasi daerah antara lain:
a. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
c. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit
APBN dan APBD serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah;
e. Peraturan
Pemerintah Nomor 54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
f. PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;
g. PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang
Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi
Daerah;
h. Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK
terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah.
2.4 Jenis Obligasi Daerah
Secara
umum obligasi daerah dapat diarahkan pada dua jenis sebagaimana dikemukakan
Subiyanto H. (2004) :
1. General
Obligation Bonds
General
obligation bonds adalah obligasi yang dikeluarkan untuk membiayai pelayanan
publik yang tidak dapat diharapkan pembayarannya, melalui fee pada pemakaiannya
dan dibayar kembali dengan pajak dan sumber dana lain (jalan umum, sekolah,
bangunan publik).
2. Revenue
Bonds
Revenue Bonds adalah obligasi yang
dikeluarkan untuk proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan kemudian hari dan
menjadi sumber pembayaran kembali hutang tersebut melalui retribusi pada
pemakaiannya (jalan tol, listrik, air minum, sanitasi, pelabuhan).
Sedangkan
menurut Purwoko (2005), berdasarkan sifat atau perilakunya serta tujuan
penggunaan dana yang dihasilkan, obligasi daerah dapat dibedakan menjadi :
- General Obligation Bond merupakan
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam rangka memperoleh
dana untuk pembiayaan umum daerah, baik untuk pengeluaran rutin maupun
untuk proyek-proyek sarana umum yang dibangun oleh pemerintah daerah,
misalnya pembangunan jalan, jembatan, tanggul pengendali banjir, dan
fasilitas lain yang tidak mendatangkan penghasilan. Kupon dan pengembalian
general obligation bond sepenuhnya menjadi beban APBD.
- Special Revenue Bond merupakan
obligasi yang diterbitkan secara khusus untuk membiayai pembangunan
proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan, sehingga pembayaran kupon dan
pelunasan obligasi ini akan dibayar dari penghasilan proyek yang didanai.
Contoh special revenue bond adalah pembangunan jalan tol,
atau pembangunan kawasan pariwisata. Kedua proyek ini dapat menghasilkan
pendapatan yang bisa digunakan untuk membayar kupon dan melunasi obligasi.
- Limited Tax Bond merupakan
obligasi yang digunakan untuk membangun proyek tertentu, misalnya pusat
prebelanjaan, dimana untuk membayar kupon dan Sebagai mengembalikan pokok
pinjaman obligasi ini dibackup dengan pajak yang dipungut dari kawasan
pusat perbelanjaan tersebut.
- Double Barrel Bond merupakan
obligasi yang diperlukan untuk membiayai proyek-proyek dalam jumlah besar.
Karena besarnya jumlah pinjaman, pengembalian obligasi ini perlu dibackup
dua lapis. Misalnya obligasi yang diterbitkan dalam rangka pembangunan
jalan tol. Selain menggunakan pendapatan dari jalan tol, pelunasan
obligasi jenis ini juga dibayar dari penghasilan pajak kendaraan sebagai
backup lapis kedua. Apabila backup lapis kedua dirasa kurang, bisa
ditambah dengan back up lapis ketiga, dan seterusnya.
- Incremental Tax Bond, hasil
penjualan obligasi jenis ini digunakan untuk membiayai proyekproyek yang
secara langsung tidak menghasilkan penghasilan, namun secara tidak
langsung dapat memberikan tambahan pendapatan bagi pemerintah daerah.
Tambahan pendapatan ini yang digunakan untuk membayar kupon dan melunasi incremental
tax bond.
- Special Assessment Bond, digunakan
untuk membiayai infrastruktur yang dibangun untuk dinikmati oleh sebagian
masyarakat saja, misalnya untuk membangun jaringan gas untuk masyarakat
perkotaan. Penerima manfaat dari proyek ini hanyalah penduduk yang tinggal
di wilayah perkotaan. Oleh karenanya, hanya masyarakat perkotaan yang
berlangganan gas saja yang seharusnya bertanggung jawab terhadap
pembayaran kupon dan pelunasan obligasi.
- Private Activity Bond, obligasi
yang dijamin oleh pemerintah daerah yang bertujuan tidak untuk mencari
laba. Sebagai contoh, obligasi yang diterbitkan untuk pembangunan rumah
sakit atau sekolah swasta.
2.5
Kegiatan yang Dapat Dibiayai
Obligasi Daerah
Pemerintah
Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai
kegiataninvestasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan
manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan
pemerintah daerah yang dapat dibiayai dengan obligasi daerah di antaranya:
a. pelayanan
air minum;
b. penanganan
limbah dan persampahan;
c. transportasi;
d. rumah
sakit;
e. pasar
tradisional;
f. tempat
perbelanjaan;
g. pusat hiburan;
h. wilayah
wisata dan pelestarian alam;
i.
terminal dan sub terminal;
j.
perumahan dan rumah susun;
k. pelabuhan
lokal dan regional.
2.6 Mekanisme
Penerbitan Obligasi Daerah di Pasar Modal
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa Pasar
Modal adalah suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Penerbitan
Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata
uang rupiah, dimana Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan
investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik
yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas
penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut. Nilai Obligasi Daerah pada saat
jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.
Mekanisme penerbitan Obligasi Daerah di Pasar Modal dimulai dari tahap:
1.
Persiapan
a. Penunjukan Profesi-Profesi Penunjang, seperti
:
-
Penjamin Pelaksana Emisi Efek
-
Konsultan Hukum
-
Notaris
-
Wali Amanat
-
Percetakan
-
Event Organizer
b. Melakukan Due Diligence
Due Diligence adalah
istilah yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi
hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek
transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta
material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek
transaksi.
Pemeriksaan dan
penilaian yang dilakukan oleh Konsultan Hukum tersebut, merupakan suatu analisa
hukum terhadap satu atau lebih dokumen perusahaan yang dilakukan untuk:
-
Memperoleh status hukum atau penjelasan
hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa;
-
Memeriksakan legalitas suatu badan
hukum/badan usaha;
-
Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan
hukum/badan usaha;
-
Memberikan pandangan hukum atau
kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
c. Persiapan pernyataan pendaftaran dan dokumen
pendukung lainnya
-
Surat pengantar pernyataan pendaftaran;
-
Prospektus;
-
Prospektus ringkas;
-
Rencana jadwal penawaran umum;
-
Contoh surat Obligasi Daerah;
-
Laporan Keuangan Daerah tahun terakhir;
-
Surat dari Akuntan sehubungan dengan perubahan
keuangan daerah yang akan terjadi setelah tanggal laporan keuangan (comfort
letter);
-
Surat Pernyataan dari Kepala Daerah di bidang
akuntansi;
-
Laporan Pemeriksaan dan pendapat dari segi
hukum;
-
Riwayat hidup dari Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan Unit Pengelolaan Obligasi Daerah, Pimpinan Proyek dan
Bendaharawan Proyek;
-
Perjanjian perwaliamanatan antara daerah dan
Wali Amanat;
-
Pernyataan pihak yang berkaitan dengan penawaran
umum Obligasi Daerah (Kepala Daerah dan Profesi Penunjang Pasar Modal);
-
Laporan hasil studi kelayakan atas proyek dan
usaha proyek dari Penilai;
-
Persetujuan dari Menteri Keuangan terkait dengan
penerbitan Obligasi Daerah;
-
Peraturan Daerah tentang penerbitan Obligasi
Daerah.
2.
Penelaahan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Selanjutnya, dilakukan telaah oleh OJK atas
perjanjian-perjanjian, prospektus, Laporan Keuangan Audit, Legal Audit dan
Legal Opinion serta Laporan Appraisal. Atas penelaahan tersebut,
OJK akan mengirimkan tanggapan untuk dijawab oleh Pemerintah Daerah. Apabila
telah dianggap sesuai, maka akan dikeluarkan persetujuan OJK atas publikasi
prospektus ringkas di koran. Proses ini memakan waktu 30-40 hari.
3.
Periode bookbuilding
Periode bookbuilding adalah periode pembentukan harga
perdana, yang diserahkan kekuatan permintaan pasar sebelum harga perdana yang
resmi diputuskan oleh emiten/penjamin emisi. Bookbuilding bermaksud
menjajaki kekuatan pasar terhadap harga emisi baru. Dalam periode ini,
dilakukan penetapan kupon dan nilai emisi final. Periode ini dan dilakukan
registrasi dokumen final kepada OJK berkaitan dengan nilai obligasi dan kupon
final.
Jika dokumen final telah lengkap maka Ketua OJK akan
mengeluarkan pernyataan efektif dalam rangka penawaran umum. Setelah pernyataan
pendaftaran Obligasi Daerah dinyatakan efektif oleh OJK maka proses penerbitan
Obligasi Daerah memasuki tahap penawaran umum dan pencatatan di pasar modal.
4.
Penawaran Umum
Dimulai dengan pencetakan prospektus dan formulir pemesanan.
Dilanjutkan dengan pengumuman prospektus ringkas, distribusi prospektus dan
formulir pemesanan. Penawaran umum dilakukan dengan cara penyerahan formulir
pemesanan beserta pembayaran ke penjamin pelaksana. Setelah itu, dilakukan
proses penjatahan (allotment), penyampaian laporan ke KSEI dan
konfirmasi ke pesanan.
5.
Penyelesaian (Settlement) dan
Pencatatan
Proses penyelesaian dan
pencatatan meliputi pembayaran ke Emiten, Distribusi efek secara elektronik,
pencatatan, penyerahan Laporan Penjatahan ke OJK dan audit penjatahan.
2.7 Syarat Penerbitan Obligasi Daerah
Untuk bisa menerbitkan obligasi daerah,
pemerintah daerah harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
a. Mendapat
persetujuan DPRD.
b. Audit
terakhir Laporan Keuangan Pemerintah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian
(WDP).
c. Jumlah
sisa pinjaman daerah + jumlah pinjaman yan akan ditarik tidak melebihi 75% dari
jumlah penerima umum APBN tahun sebelumnya.
d. Memenuhi
rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) yang
ditetapkan oleh pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Obligasi daerah adalah pinjaman daerah yang
ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.Obligasi daerah
merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh
pemerintah.Pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah hanya untuk
membiayai kegiatan investor sektor publik yang menghasilkan peneriman dan
memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan pemerintah daerah.
Penerbit obligasi daerah diharapkan akan memberikan
banyak manfaat, bagi pemerintah daerah sebagai pihak emiten yang merupakan
pengguna dana obligasi untuk di salurkan kepada proyek-proyek pemerintah daerah
dan juga tentu saja masyarakat luas karena bisa secara langsung menjadi
investor untuk pembangunan di daerah,sehingga dapat berkontribusi aktif dalam
bidang keuangan daerah. Sehingga pemerintah daerah yang mempunyai hak bisa
memanfaatkan peluang untung bisa mengembangkan daerah agar lebih maju dan
mandiri.
Mekanisme penerbitan obligasi daerah merupakan
persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah guna melakukan
penerbitan obligasi daerah. Oleh karena itu, dengan adanya mekanisme dan
regulasi tersebut pemerintah bisa berhati-berhati dalam penggunaan dana
obligasi dan juga investor bisa merasa nyaman dan aman dananya digunakan
pemerintah daerah guna untuk pembangunan di daerah serta adanya kepastian hukum
bagi pemerintah daerah dan investor yaitu masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar