Senin, 06 Februari 2017

Makalah Pajak

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara,  khususnya dalam pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh negara, termasuk salah satunya berupa pengeluaran pembangunan.
Menurut Rochmat Soemitro, dalam bukunya Dasar Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan; pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara bedasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran untuk kepentingan umum. Penjelasannya sebagai berikut: “dapat dipaksakan”, artinya: bila utang pajak tidak dibayar, utang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan, seperti surat paksa dan sita dan juga penyanderaan; walaupun atas pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukan jasa timbal balik tertentu. Hal ini berbeda dengan retribusi, dimana jasa timbal balik dapat langsung dirasakan atau dapat ditunjuk oleh pembayar retribusi.
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara. Dewasa ini, pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, dan  pemeliharaan.
Pasal 23A Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 diatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, setiap pungutan pajak harus berdasarkan pada undang-undang sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD 1945.


1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka kami mendapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa definisi dan fungsi pajak?
2.      Apa perbedaan pajak dan jenis pungutan lainnya?
3.      Bagaimana kedudukan hukum pajak?
4.      Bagaimana perlawanan terhadap pajak?
5.      Bagaimana cara pemungutan pajak?
6.      Apa saja asas-asas pemungutan pajak?
7.      Apa saja jenis-jenis pajak?
8.      Bagaimana menerapkan tarif pajak?
9.      Apa itu utang pajak?

1.3  Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini, adalah:
1.      Menjelaskan definisi dan fungsi pajak.
2.      Menjelaskan perbedaan pajak dan jenis pungutan lainnya.
3.      Mengidentifikasi kedudukan hukum pajak.
4.      Menjelaskan perlawanan terhadap pajak.
5.      Mengetahui dan menerapkan cara pemungutan pajak.
6.      Mengidentifikasi asas- asas pemungutan pajak.
7.      Menggolongkan pajak kedalam jenis-jenis pajak.
8.      Mengetahui dan menerapkan tarif pajak yang berlaku.
9.      Menghitung dan menentukan utang pajak.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Definisi dan Fungsi Pajak
Pajak merupakan salah satu wujud kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali potensi dalam negeri. Pengertian pajak secara awam merupakan iuran dalam bentuk uang (bukan barang) yang dipungut oleh pemerintah (negara) dengan suatu peraturan tertentu (tarif tertentu)dan selanjutnya digunakan untuk pembiayaan kepentingan-kepentingan umum. Dalam hal ini pajak berfungsi sebagai fungsi budgetair (pendanaan) dan regulair (mengatur).
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” (1990 : 5) adalah sebagai berikut:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara bedasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran untuk kepentingan umum.
Inti dari pengertian tersebut adalah bahwa pajak:
1.       Dipungut dari semua rakyat yang menurut UU wajib membayar pajak.
2.      Dimaksudkan untuk mengisi kas negara (APBN).
3.      Dapat dipaksakan dalam pembayarannya karena diatur oleh UU.
4.      Tidak mendapatkan balas jasa secara langsung pada saat rakyat membayar pajak kepada negara, tetapi
5.      Digunakan untuk pengeluaran umum,artinya tidak terbatas pada sebagian orang saja tetapi menyeluruh untuk seluruh rakyat baik yang membayar pajak maupun yang belum membayar pajak.
Pajak merupakan iuran rakyat yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara untuk kepentingan umum. Namun demikian, fungsi pajak dapat dibedakan menjadi dua:
a.       Fungsi pendanaan (budgetair) yaitu pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Ditunjukkan dengan masuknya pajak ke dalam APBN.
b.      Fungsi mengatur (regulair) yaitu fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur /melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh: PPnBM, Pajak Ekspor 0% .

2.2  Perbedaan Pajak dan Jenis Pungutan Lainnya
1.      Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang, sedangkan pungutan resmi (retribusi, cukai, bea materai, dan iuran pembangunan daerah) berdasarkan peraturan pemerintah.
2.      Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung.
3.      Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak, sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah.
4.      Jatuh tempo pembayaran pajak tahun fiskal sementara pungutan resmi  disesuaikan dengan pemakaian.
5.      Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan.

2.3  Kedudukan Hukum Pajak
Pemungutan pajak diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD  1945: pengenaan dan pemungutan pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU. Artinya pajak merupakan peralihan kekayaan dari masyarakat kepada pemerintah. Selanjutnya keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara termasuk dalam ruang lingkup hukum pajak. Sehingga segala tindakan yang membani rakyat seperti pajak harus ditetapkan dengan UU yang telah mendapatkan persetujuan DPR.
Pengaturan ini menyangkut hubungan hukum antara negara dengan orang pribadi/badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak, maka hukum pajak merupakan hukum publik. Contoh hukum publik yang lain adalah hukum tata negara,pidana, dan administrasi.

2.4  Perlawanan Terhadap Pajak
Kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak dengan tepat dan disiplin sulit dilakukan sehingga timbul perlawanan-perlawanan yang biasa dilakukan oleh wajib pajak. Perlawanan-perlawanan terhadao pajak ada dua macam yaitu:
Perlawanan Pasif adalah hambatan dalam pembayaran pajak dengan mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi,artinya perlawanan yang dilakukan karena kepandaian wajib pajak dalm memanfaatkan peratuan pajak itu sendiri.
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang secara nyata terlihat pada semua usaha dan perbuatan secara langsung ditujukan kepada pemerintah dengan tujuan menghindari pajak. Ada tiga jenis perlawanan aktif yaitu:
·         Tax avoidance yaitu usaha meringankan beban pajak dengan cara tertentu tanpa melanggar UU perpajakn yang berlaku, contoh: menilai persediaan dengan memanfaatkan metode yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga mengahsilkan persediaan yang lebih besar.
·         Tax evasion yaitu usha meringankan beban pajak dengan cara melanggar UU, misalnya penggelapan pajak. Contoh: melakukan penggelapan pajak dengan menyususn laporan keuangan ganda.
·         Tax amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

2.5  Cara Pemungutan Pajak
Pajak dipungut berdasrkan UU oleh sebab itu hukum pajak juga mengatur tentang tata cara pemungutan dalam hal ini stelsel pajak, cara pemungutan pajak,dan asas pemungutan pajak:
1.      Stelsel Pajak
·         Stelsel Nyata (Riil Stelsel) adalah pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan nyata,sehingga pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak. Kelebihan dari stelsel riil pajak adalah pada penghasilan yang dikenakan pajak lenih nyata, kelemahan pajak baru dapat dihitung/dipungut pada akhir tahun  (setelah penghitungan pendapatan riil).
·         Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel) adalah pengenaan pajak didasarkan pada anggapan bahwa penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak dapat ditetapkan besarnya pajak terutang untuk tahun berjalan.kelebihan dari stelsel anggapan adalah pajak dapat dibayar/dipotong selama tahun berjalan,kelemahannya pajak yang dibayar berdasarkan penghasilan riil (tetapi penghasilan anggapan).
·         Stelsel Campuran adalah kombinasi antara riil stelsel dan fivtive stelsel prosedurnya yaitu pada awal tahun pajak dihitung berdaasrkan anggapan,sedangkan pada akhir tahun pajak dihitung berdasarkan penghasilan riil. Maka pada akhir tahun akan terjadi lebir/kurang bayar. Lebih bayar jika anggapan lebih besar dari riil,dan sebaliknya.

2.      Sistem Pemungutan Pajak
·         Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menhitung/menentukan jumlah pajak terutang dan menagih pada wajib pajak.
·         Self Assesment System adalah pemungutan pajak yang memberikan wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk meghitung dan melaporkan jumlah harta kekayaan dan pajak terutang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan menyetorkan pembayaran sendiri pajaknya ke Kantor Kas Negara.
·         Withholding System adalah sistem pemungutan pajak yang memeberi wewewnang kepada pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

3.      Asas Pemungutan Pajak digunakan sebagai dasar pemungutan pajak, antara lain:
·         Asas tempat tinggal adalah asas pemungutan pajak yang memberikan hak kepada negara untuk memungut seluruh penghasilan Wajib Pajak tanpa memperhatikan apakah seseorang sebagai warga negaranya atau warga negara asing. Warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima di dalam maupun di luar negeri (Pasal 4 UU Pajak Penghasilan).
·         Asas kebangsaan adalah asas pemungutan pajak yang mendasarkan pemungutan pajak pada hubungan kebangsaaan Wajib pajak dengan pemungut pajak (fiskus) berlaku bagi orang asing yang itnggal dan berpenghasilan di suatu negara  di (Indonesia).
·         Asas sumber adalah asas pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada warga negara untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu negara, maka Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa melihat apakah wajib pajak tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.


2.6  Asas-asas Pemungutan Pajak
1. Asas menurut Falsafah Hukum artinya pajak dipungut berdasarkan hukum, yang berarti pemungutan pajak harus berdasarkan pada keadilan, selanjutnya keadilan ini sebagai asas pemungutan pajak. Beberapa teori yang mendasari pembenaran atas pemungutan pajak  yaitu:
·      Teori Asuransi artinya pemungutan pajak disamakan dengan pembayaran premi yang tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung.
·      Terori kepentingan artinya pembebanan pajak kepada masyarakat berdasarkan atas kepentingan masyarakat terhadap keamanan yang diberikan oleh negara atas harta kekayaannya.
·      Teori Gaya Pikul artinya masyarakat akan membayar pajak berdasarkan pada pemanfaatan jasa-jasa yang diberika oleh negara kepada masyarakat.
·      Teori Bakti/Teori Kewajiban Mutlak, artinya pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban untuk menunjukkan bakti masyarakat kepada negara,dasar hukumnya terletak pada hubungan masyarakat dengan negara.
·      Teori Asas Daya Beli artinya pembayaran pajak tergantung pada daya beli masyarakat, sehingga pemungutan pajak menitikberatkan pada fungsi pajak mengatur.
2.    Asas Yuridis artinya pemungutan pajak dilandasi oleh hukum pemungutan pajak Pasal 23,ayat (2) UUD 1945.
3.   Asas Ekonomis artinya pemungutan pajak selalu diupayakan untuk tidak menghambat kepada ekonomi baik masyarakat secara individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

2.7  Penggolongan Jenis-jenis Pajak
1.      Menurut cara pemungutan/golongannya, pajak digolongkan menjadi dua yaitu pajak langsung atau tidak langsung dipungut kepada wajib pajak:
·         Pajak langsung adalah pajak yang langsung ditanggung oleh wajib pajak (tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain). Contoh: pajak penghasilan
·         Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapt dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: PPN, PPnBM.
2.      Menurut sifatnya, definisi pajak didasarkan pada sifat secara subjektif (tanpa memperhatikan Objek pajaknya) atau secara Objektif  (tanpa melihat Subjek pajaknya):
·         Pajak Subjektif adalah pajak yang mendasarkan pemungutan dengan memperhatikan subjek pajak (Wajib Pajak secara subjektif). Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
·         Pajak Objektif adalah pajak yang mendasarkan pemungutan pada objek pajak saja tanpa  memperhatikan subjek pajaknya. Contoh: PPN dan PPnBm.
3.      Menurut Pemungutannya, pajak digolongkan berdasarkan siapa yang melakukan pemungutan dalam hal ini pemerintahan (fiskus):
·         Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: PPh,PPN,PPnBM,PBB, dan bea Materai.
·         Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: pajak reklame,pajak hiburan,dan lain-lain.
Menurut Keputusan  Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang pelaksanaan pembagian hasil penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan pasal 21 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
a.       Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak penghasilan Pasar 21 (peraturan pemerintah Pasal 2 No.115 Tahun 2000) dibagi sebgai berikut:
·      80% untuk pemerintah pusat.
·      20% untuk pemerintah daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
b.   Bagian penerimaan Pemerintah Derah dibagi antara daerah provinsi dan daerah Kabupaten/kota,sebgai berikut:
·      40% untuk daerah Provinsi.
·      60% untuk daerah Kabupaten/Kota.
c.    Pengalokasian bagian penerimaan pemerintah daerah kepada masing-masing daerah Kabupaten/Kota diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah penduduk,luas wilayah serta faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.

2.8  Tarif Pajak
Tarif pajak didefinisikan suatu angka tertentu yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak. Struktur tarif berhubungan dengan pola persentase ada 4 macam tarif,yaitu:
·         Tarif pajak Proposional/sebanding adalah tarif yang ditentukan dengan persentase yang tetap terhadap berapun jumlah penghasilan kena pajak (PKP) atau dasar pengenaan pajak (DPP). Contoh: tarif PPN(10%).
·         Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang dtentukan berdasarkan besarnya penghasilan, semakin besar penghasilan maka tarif pajak juga semakin besar. Ada beberapa jenis tarif progresif, yaitu:
1.      Progresif progresif adalah tarif yang persentase pajaknya semakin besar mengikuti perubahan besarnya penghasilan dengan perubahan persentase kenaikan tarif yang semakin besar pula.
2.      Progresif proposional adalah tarif yang persentase pajaknya semakin besar mengikuti besarnya perubahan penghasilan,tetapi perubahan persentase kenaikan tarif pajaknya tetap.
3.      Progresif degresif  adalah tarif yang persentase pajaknya semakin besar mengikuti kenaikan penghasilan tetapi perubahan persentase kenaikan tarif pajak semakin kecil.
·         Tarif Pajak Degresif adalah tarif pajak yang ditentukan dengan persentase tarif pajak yang semakn kecil dengan kenaikan penghasilan (dasar pengenaan pajaknya).
·         Tarif Pajak Tetap adalah tarif yang ditentukan dengan persentase pajak tetap berapapun jumlah dasar pengenaan pajaknya,contohnya tarif bea materai,PPN.

2.9  Utang Pajak
Timbulnya pajak menurut ajaran formal karena adanya surat ketetapan pajak yang diterapkan oleh pemerintah karena menggunakan official assessment system. Sedangkan menurut ajaran material uang pajak timbul karena UU yang berlaju atau penerapan self assessment di Indonesia.
Hapusnya utang pajak disebabkan adanya:
  1. Pembayaran adalah kegiatan pembayaran dilakukan Wajib Pajak ke kas negara.
  2. Kompensasi adalah terjadi jika Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak,maka kelebihan pembayaran pajak dapat dikompensaskan pada pajak-pajak terutang lainnya.
  3. Daluwarsa adalah jangka waktu setelah 10 tahun sejak saat terutangnya pajak/daluwarsa penagihan.
  4. Pembebasan adalah suatu keputusan yang dilakukan atas sanksi administrasi tidak diberikan terhadap pokok pajaknya.
  5. Penghapusan adalah keputusan yang diberlakukan karena Wajib Pajak menghadapi masalah keuangan,sehingga wajib pajak dinyatakan pailit.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan kontraprestasi langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Dan fungsi pajak memiliki dua bagian yaitu (1) Budgetair adalah fungsi pajak sebagai sumber penghasilan bagi negara dan (2) Regulair adalah fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial ekonomi masyarakat. Dalam kedudukan hukum pajak merupakan hukum publik karena menyangkut hubungan hukum antara negara dengan orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak. Perlawanan terhadap pajak memiliki dua bagian yaitu perlawanan pasif dimana dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang mempersulit pemungutan pajak sedangkan perlawanan aktif dilakukan secara nyata dengan tujuan menghindar pajak. Dan perlawanan aktif dibagi menjadi tiga bagian Tax Avoidance (usaha meringankan beban pajak tanpa melanggar undang-undang, Tax Evasion (usaha meringankan beban pajak dengan melanggar undang-undang dan Tax Amnesty (program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak).
Asas-asas pemungutan pajak meliputi (1) Asas menurut hukum (teori asuransi, kepentingan, gaya pikul, bakti, dan daya beli). (2) Asas yuridis, dan (3) Asas ekonomis. Dalam pembagian pajak menurut golonganya meilputi (pajak lansung dan tidak langsung), menurut sifatnya meliputi (pajak subjektif dan pajak objektif), menurut pemungutnya  meliputi (pajak pusat dan daerah). Adapun cara pemungutan pajak yaitu (1) Stelsel pajak meliputi stelsel nyata (riil stelsel), anggapan (fictive stelsel), dan campuran (yang berlaku di indonesia), (2) Sistem pemungutan pajak yaitu official assessment, self assessment, dan withholding system (yang berlaku di Indonesia adalah self assessment system) dan (3) Asas pemungutan pajak lainnya: asas tempat tinggal, kebangsaan, dan sumber (ketiga asas tersebut dianut oleh indonesia). Adapun tarif pajak yang meliputi (1) Tarif proporsional, (2) Tarif progresif, (3) Tarif degresif, dan (4) Tarif tetap. Adapun hal-hal yang menimbulkan utang pajak diantaranya (1) Pada official assessment system (ajaran formal) timbulnya utang pajak dikarenakan adanya surat ketetapan pajak (SKP), (2) Pada self assessment system (ajaran material) dikarenakan undang-undang yang diterapkan. Dan hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh adanya pembayaran, kompensasi, daluwarsa, pembebasan dan penghapusan.


1 komentar: