BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penanaman modal (Investasi) pada
dasarnya merupakan kebutuhan bagi setiap daerah, karena tidak ada suatu daerah
yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri secara terus menerus dan dalam jangka
waktu yang panjang. Setiap daerah selalu mempunyai keterbatasannya sendiri
sehingga membutuhkan kerjasama dengan pihak lain. Mengingat bahwa investasi itu
adalah suatu kebutuhan, maka setiap daerah seharusnya mampu mengelola investasi
sebagai suatu harapan baru. Harapan baru dalam konteks menuju suatu masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur. Bagi pemerintah daerah, persaingan yang
semakin tinggi memunculkan beban tugas yang lebih berat.Secara umum, beban
tugas yang harus dipikul oleh daerah adalah menyiapkan daerahnya sedemikan rupa
sehingga mampu menjadi wadah bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi.
Keberhasilan daerah untuk meningkatkan daya tariknya terhadap investasi salah
satunya tergantung dari kemampuan daerah dalam merumuskan kebijakan yang
berkaitan dengan investasi dan dunia usaha serta peningkatan kualitas pelayanan
terhadap masyarakat.
1.2
Rumusan Masalah
2.1 Apa itu investasi dan apa saja jenis-jenis Investasi
?
2.2 Apa itu investasi daerah?
2.3 Apa itu infrastruktur, apa saja jenis-jenis
infrastruktur?
2.4 Apa saja risiko dalam proses pembangunan dan biaya
pemeliharaan ?
1.3
Tujuan
Tujuan seorang investor melakukan
kegiatan investasi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan
dan menghindari merosotnya nilai kekayaan yang ia miliki. Tujuan Pemerintah
melakukan kegiatan investasi daerah untuk mendorong perekonomian daerah secara
mandiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Investasi
Investasi
adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva (sumber daya dalam bentuk
harta benda atau hak yang dikuasai yang dimiliki) dan biasanya berjangka waktu
lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di kehidupan yang akan datang.Investasi
dikategorikan berdasarkan jangka waktunya yaitu investasi jangka pendek,
investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang.
·
Investasi jangka pendek berkaitan dengan
hal-hal instant yang dapat diperjual-belikan dansegera dicairkan selama kurang
dari setahun (deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan), yang.ditujukan
dalam rangka manajemen kas.Berisiko rendah atau bebas dari perubahan atau
pengurangan harga yang signifikan. Investasi jangka pendek dibedakan menjadi
dua yaitu:
a. Investasi
dalam bentuk surat berharga dicatat sebesar biaya perolehan (harga investasi,
komisi, jasa bank, dan biaya lainnya). Apabila tidak terdapat biaya
perolehannya, maka dicatat sebesar nilai wajar atau harga pasarnya.
b. Investasi
dalam bentuk non saham dicatat sebesar nilai nominal.
·
Investasi jangka menengah menjadi
kompromi dari sebuah investasi jangka panjang yang mungkin terlalu lama. Investasi
ini memperhitungkan banyak faktor yang disesuaikan dengan modal yang dimiliki
dan biasanya tak lepas dari kondisi makro pasar. Dalam pelaksanaanya harus
ditekan seminimal mungkin dan tolak ukur yang logis dari perhitungan biaya,
ongkos dan imbal hasil. Adapun investasinya seperti investasi properti,
investasi emas dan investasi pasar saham.
·
Investasi jangka panjang pencairannya
memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan. Sifat penanamannya dibedakan menjadi
dua yaitu:
a. Investasi
Permanen; investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau
ditarik kembali, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi seluruh biaya yang
timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
b. Investasi
Non Permanen; investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan,
dinilai sebesar nilai perolehannya. Investasi dalam bentuk dana talangan untuk
penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih
yang dapat direalisasikan, penanaman modal di proyek pembangunan pemerintah
dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk
perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek
sampai proyek tersebutdiserahkankepihak ketiga.
2.2 Investasi Daerah
Investasi
daerah adalah sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi/kesejahteraan
masyarakat di daerah. Berdasarkan hal tersebut. maka pengaturan investasi harus
benar-benar diorientasikan dengan mengolah potensi sumberdaya alam yang
dimiliki daerah.Investasi yang dilakukan Pemda sebenarnya tidak bertujuan untuk
mengambil keuntungan secara bisnis, tetapi penyediaan layanan bagi masyarakat.
Investasi tersebut boleh berupa investasi langsung, investasi surat berharga,
pembelian surat hutang dan pernyataan modal yang harus dianalisis yang
mendapatkan nilai wajar. Investasi tersebut berkaitan dengan bentuk penanaman
modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMDA).
Solusi
yang dapat membawa keuntungan adalah kerjasama antara pihak pemerintah dengan
pihak swasta. Kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta dikenal
dengan Public Private Partnership (PPP). Langkah pemerintah pusat dan
pemerintah daerahmenarik partisipasi swasta dengan melakukan reformasi dalam bidang regulasi,
diantaranya pengadaan tanah untuk
pembangunan infrastruktur, diperbolehkannya perusahaan asing untuk ikut
pengadaan proyek kerjasama pemerintah-swasta tanpa terlebih dahulu mendirikan
perusahaan lokal, dan percepatan perizinan di bawah koordinasi Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM). Pemerintah juga membentuk PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (PII) yang memberikan jaminan finansial pemerintah untuk kerjasama
proyek pemerintah dengan swasta, serta PT Sarana Multi Infrastruktur yang
mendukung dalam penyiapan proyek hingga finansial closing.
Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas
Trikasih Lembong dalam pertemuan terkait dengan penyelenggaraan Indonesia
Infrastruktur Week 2016 mengungkapkan salah satu pembangunan infrastruktur
secara nyata dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. “Keberadaan
proyek mega infrastruktur tentu penting, namun yang juga tidak kalah pentingnya
adalah bagaimana masyarakat sekitar mendapatkan manfaat dari proyek
infrastruktur yang ada,” jelasnya. Bagaimana pengusaha yang ada di sekitar
proyek jalan tol bisa memanfaatkan peluang untuk membangun rest area, dan pengusaha
kecil dapat berperan untuk melakukan aktifitas ekonomi sebagai medium bagi
mereka untuk memperoleh kesejahteraan. Disinilah kontribusi investasi daerah
terlihat, dari segi pemanfaatan kesempatan yang dapat dilakukan.
Investasi
Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis, sosial dan/atau manfaat
lainnya. Bidang Investasi Daerah yang dapat dibiayai dengan dana investasi
adalah untuk pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha
masyarakat; pengembangan bidang usaha BUMD; dan pengembangan bidang usaha
lainnya dalam rangka peningkatan manfaat ekonomi bagi Pemda.
2.3 Infrastruktur
Infrastruktur
diartikan sebagai layanan utama yang dapat menunjang keberlangsungan kegiatan
masyarakat dengan menyediakan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan. Ada tiga
jenis fasilitas/infrastruktur yaitu infrastruktur keras, infrastruktur keras
non-fisik, dan infrastruktur lunak.
a) Infrastruktur
keras yaitu infrastruktur yang memiliki bentuk fisik dan paling banyak
berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Contohnya bandara, jalan raya,
dermaga, dan lain-lain.
b) Infrastruktur
keras non-fisik sesuai namanya tidak memiliki bentuk fisik yang nyata akan
tetapi turut mendukung infrastruktur keras lainnya. Contohnya jaringan
komunikasi seperti telepon dan internet, pasokan energi, ketersediaan air
bersih, pasokan listrik, dan lain-lain
c) Infrastruktur
lunak meliputi lembaga-lembaga pemerintahan dan kerangka institusional.
Meningkatkan
kualitas infrastruktur terutama merupakan persoalan insentif. Jika pengguna
diberdayakan untuk menuntut kualitas yang lebih baik atau bersedia membayar
untuk itu, maka kualitas yang lebih baik kemungkinan akan dihasilkan; ini akan
sesuai dengan kepentingan penyedia layanan. Tetapi insentif-insentif yang
terbaru bersifat menyimpang: lembaga-lembaga pengelola jalan raya mendapatkan
anggaran yang lebih besar untuk proyek-proyek rekonstruksi jika mereka
mengabaikan pemeliharaan; konsultan dan kontraktor memperoleh lebih banyak
keuntungan jika mereka memotong biaya untuk kualitas; operator pelabuhan merasa
lebih mudah untuk memaksakan penundaan pada perusahaan pelayaran daripada
berinvestasi untuk kapasitas baru; politisi lebih memilih untuk mengumumkan
proyek-proyek modal baru yang mudah dilihat daripada
mengalokasikan dana yang tak terlihat untuk memelihara fasilitas yang telah
ada. Strategi yang harus diambil, oleh karena itu, adalah memberikan insentif
bagi penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan layanan dengan kualitas yang
lebih baik (dan dalam konteks ini "pemberian insentif" termasuk
memaksakan disinsentif terhadap penyedia yang membiarkan kualitas standar
merosot).
2.4 Risiko Pembangunan
Infrastruktur dan Biaya Pemeliharaan
Adapun
Risiko-risiko dalam proses pembangunan yang ditanggung oleh Pemerintah antara lain:
a)
Risiko Politik (Political Risk)adalah risiko yang ditimbulkan oleh
kebijakan/tindakan/keputusan sepihak dari Pemerintah atau Negara yang secara
langsung dan signifikan berdampak pada kerugian finansial Badan Usaha, yang
meliputi risiko pengambilalihan kepemilikan aset, risiko perubahan peraturan
perundang-undangan, dan risiko pembatasan konversi mata uang dan larangan
repatriasi dana. Risiko politik terkait dengan perubahan regulasi yang
berdampak merugikan proyek infrastruktur.
b)
Risiko Kinerja Proyek (Project Performance Risk) adalah risiko yang berkaitan dengan pelaksanaan
proyek, yang antara lain meliputi risiko lokasi dan risiko operasional. Risiko
kinerja proyek terjadi jika harga tanah lebih tinggi dari harga kontrak maka
selisihnya ditanggung oleh pemerintah dalam presentase yang disepakati. Perpanjangan masa konsesi, menanggung kelebihan
harga tanah dengan persentase tertentu, kompensasi dengan memperhitungkan ulang
biaya produksi, dan atau kompensasi dalam bentuk lain yang disetujui oleh
Menteri Keuangan dijamin pemerintah menurut PMK No. 38/ 2006.
c) Risiko
Permintaan (Demand Risk) adalah risiko
yang ditimbulkan akibat lebih rendahnya permintaan atas barang/jasa yang
dihasilkan oleh proyek kerjasama dibandingkan dengan yang diperjanjikan. Risiko
ini terjadi karena penerimaan atas pengelolaan
infrastruktur lebih rendah dari rencana bisnis. Kompensasi finansial dan atau
kompensasi dalam bentuk lain yang disetujui oleh Menteri Keuangan dijamin
pemerintah menurut PMK No. 38/ 2006.
Biaya
Pemeliharaanadalah biaya yang dikeluarkan untuk
mempertahankan nilai suatu barang investasi agar terus berfungsi. Biaya ini
biasanya berhubungan dengan perawatan dan perbaikan segala fasilitas yang ada.
Adapun beberapa keluhan terhadap pemerintah daerah dimana biaya pemeliharaan
untuk infrastruktur tersebut belum efisien.
-
Untuk jalan raya, masalah kurangnya
proyek-proyek jalan tol yang layak didanai bank patut dicatat tersendiri karena
pemerintah Indonesia sudah berkali-kali mencoba untuk melibatkan sektor swasta
ke dalam proyek-proyek yang memberikan keuntungan sosial tinggi, namun rendah
keuntungan finansial atas investasi yang
ditanamkan.
-
Untuk sektor pelabuhan, lemahnya
kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan di pemerintahan terwujud dalam
ketidak-mampuan untuk menyiapkan proyek yang layak didanai bank,yang
mengakibatkan adanya suatu persepsi akan
rendahnya pengembalian atas penanaman modal.
-
Investasi baru dalam transportasi udara
juga terhambat akibat persepsi keuntungan yang rendah atas investasi yang
ditanamkan. Mengingat luasnya negara Indonesia tidak heran jika ada banyak
pangkalan udara, namun banyak diantaranya yang tidak dapat berkembang secara
finansial Di tingkat pemerintah daerah pun, ada keengganan untuk memikul
tanggung jawab terhadap bandara-bandara ini karena akan berdampak negatif
terhadap anggaran.
-
Investasi dalam bidang infrastruktur
listrik juga terhalang oleh penentuan tarif sosial yang lebih rendah dari biaya
pemulihan/pengembalian. Harga listrik yang disalurkan oleh produsen tenaga
listrik swasta/ independen di beberapa tempat lebih rendah dari biaya penyediaan (terutama di daerah-daerah
terpencil dengan faktor muatan rendah) dan tidak adanya mekanisme pembagian
resiko yang adil.
Manajemen
aset, khususnya dimensi pemeliharaan dan pembaharuannya, dapat dikatakan
sebagai materi penting yang hilang dalam berbagai wacana kebijakan publik
mengenai infrastruktur Indonesia. Berdasarkan keluhan diatas, terlihat keputusan
tentang penganggaran, perencanaan, dan investasi diambil tanpa memberikan
perhatian yang memadai terhadap pemeliharaan yang akan dilakukan atas aset yang
diperoleh.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Investasi merupakan aset penanaman modal untuk satu
atau lebih aktiva (sumber daya dalam bentuk harta benda atau hak yang dikuasai
yang dimiliki) dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan
keuntungan di kehidupan yang akan datang.Jenis investasi dikategorisasi
berdasarkan jangka waktunya, yaitu investasi jangka pendek, investasi jangka
menengah dan investasi jangka panjang. Investasi yang dilaksanakan Pemerintah
Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis, sosial dan/atau manfaat
lainnya.
3.2 Saran
Untuk
kegiatan investasi daerah, sebaiknya Pemerintah Daerah bekerjasama dengan
Pemerintah Pusat maupun Swasta untuk meningkatkan ketersediaan
fasilitas/infrastruktur di daerah-daerah terutama desa/pedalaman agar tidak ada
kesenjangan antara masyarakat desa dengan masyarakat kota. Karena Efisiensi
pelayanan di daerah desa pedalaman kurang mendapat perhatian Pemerintah.
judi sabung ayam dengan presentase kemenangan tertinggi
BalasHapusUntuk info lebih lanjut bisa melalui:
Proses deposit dan withdraw tidak terbatas dan 24 jam online hanya untuk member setia kami
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
whatup : 08122222995
BBM: D8C363CA
Investasi pada dasarnya merupakan kebutuhan bagi setiap daerah, karena tidak ada suatu daerah yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri secara terus menerus.
BalasHapushttp://www.sabung-ayam.net/