Senin, 06 Februari 2017

Makalah Investasi Daerah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Penanaman modal (Investasi) pada dasarnya merupakan kebutuhan bagi setiap daerah, karena tidak ada suatu daerah yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri secara terus menerus dan dalam jangka waktu yang panjang. Setiap daerah selalu mempunyai keterbatasannya sendiri sehingga membutuhkan kerjasama dengan pihak lain. Mengingat bahwa investasi itu adalah suatu kebutuhan, maka setiap daerah seharusnya mampu mengelola investasi sebagai suatu harapan baru. Harapan baru dalam konteks menuju suatu masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Bagi pemerintah daerah, persaingan yang semakin tinggi memunculkan beban tugas yang lebih berat.Secara umum, beban tugas yang harus dipikul oleh daerah adalah menyiapkan daerahnya sedemikan rupa sehingga mampu menjadi wadah bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi. Keberhasilan daerah untuk meningkatkan daya tariknya terhadap investasi salah satunya tergantung dari kemampuan daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan investasi dan dunia usaha serta peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
1.2  Rumusan Masalah
2.1  Apa itu investasi dan apa saja jenis-jenis Investasi ?
2.2  Apa itu investasi daerah?
2.3  Apa itu infrastruktur, apa saja jenis-jenis infrastruktur?
2.4  Apa saja risiko dalam proses pembangunan dan biaya pemeliharaan ?
1.3 Tujuan
Tujuan seorang investor melakukan kegiatan investasi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan dan menghindari merosotnya nilai kekayaan yang ia miliki. Tujuan Pemerintah melakukan kegiatan investasi daerah untuk mendorong perekonomian daerah secara mandiri.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva (sumber daya dalam bentuk harta benda atau hak yang dikuasai yang dimiliki) dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di kehidupan yang akan datang.Investasi dikategorikan berdasarkan jangka waktunya yaitu investasi jangka pendek, investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang.
·         Investasi jangka pendek berkaitan dengan hal-hal instant yang dapat diperjual-belikan dansegera dicairkan selama kurang dari setahun (deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan), yang.ditujukan dalam rangka manajemen kas.Berisiko rendah atau bebas dari perubahan atau pengurangan harga yang signifikan. Investasi jangka pendek dibedakan menjadi dua yaitu:
a.       Investasi dalam bentuk surat berharga dicatat sebesar biaya perolehan (harga investasi, komisi, jasa bank, dan biaya lainnya). Apabila tidak terdapat biaya perolehannya, maka dicatat sebesar nilai wajar atau harga pasarnya.
b.      Investasi dalam bentuk non saham dicatat sebesar nilai nominal.
·         Investasi jangka menengah menjadi kompromi dari sebuah investasi jangka panjang yang mungkin terlalu lama. Investasi ini memperhitungkan banyak faktor yang disesuaikan dengan modal yang dimiliki dan biasanya tak lepas dari kondisi makro pasar. Dalam pelaksanaanya harus ditekan seminimal mungkin dan tolak ukur yang logis dari perhitungan biaya, ongkos dan imbal hasil. Adapun investasinya seperti investasi properti, investasi emas dan investasi pasar saham.
·         Investasi jangka panjang pencairannya memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan. Sifat penanamannya dibedakan menjadi dua yaitu:
a.       Investasi Permanen; investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau ditarik kembali, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi seluruh biaya yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
b.      Investasi Non Permanen; investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya. Investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, penanaman modal di proyek pembangunan pemerintah dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebutdiserahkankepihak ketiga.
2.2 Investasi Daerah
Investasi daerah adalah sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi/kesejahteraan masyarakat di daerah. Berdasarkan hal tersebut. maka pengaturan investasi harus benar-benar diorientasikan dengan mengolah potensi sumberdaya alam yang dimiliki daerah.Investasi yang dilakukan Pemda sebenarnya tidak bertujuan untuk mengambil keuntungan secara bisnis, tetapi penyediaan layanan bagi masyarakat. Investasi tersebut boleh berupa investasi langsung, investasi surat berharga, pembelian surat hutang dan pernyataan modal yang harus dianalisis yang mendapatkan nilai wajar. Investasi tersebut berkaitan dengan bentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMDA).
Solusi yang dapat membawa keuntungan adalah kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta. Kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta dikenal dengan Public Private Partnership (PPP). Langkah pemerintah pusat dan pemerintah daerahmenarik partisipasi swasta dengan melakukan reformasi dalam bidang regulasi, diantaranya pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, diperbolehkannya perusahaan asing untuk ikut pengadaan proyek kerjasama pemerintah-swasta tanpa terlebih dahulu mendirikan perusahaan lokal, dan percepatan perizinan di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemerintah juga membentuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang memberikan jaminan finansial pemerintah untuk kerjasama proyek pemerintah dengan swasta, serta PT Sarana Multi Infrastruktur yang mendukung dalam penyiapan proyek hingga finansial closing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Trikasih Lembong dalam pertemuan terkait dengan penyelenggaraan Indonesia Infrastruktur Week 2016 mengungkapkan salah satu pembangunan infrastruktur secara nyata dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. “Keberadaan proyek mega infrastruktur tentu penting, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana masyarakat sekitar mendapatkan manfaat dari proyek infrastruktur yang ada,” jelasnya. Bagaimana pengusaha yang ada di sekitar proyek jalan tol bisa memanfaatkan peluang untuk membangun rest area, dan pengusaha kecil dapat berperan untuk melakukan aktifitas ekonomi sebagai medium bagi mereka untuk memperoleh kesejahteraan. Disinilah kontribusi investasi daerah terlihat, dari segi pemanfaatan kesempatan yang dapat dilakukan.
Investasi Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis, sosial dan/atau manfaat lainnya. Bidang Investasi Daerah yang dapat dibiayai dengan dana investasi adalah untuk pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat; pengembangan bidang usaha BUMD; dan pengembangan bidang usaha lainnya dalam rangka peningkatan manfaat ekonomi bagi Pemda.
2.3 Infrastruktur
Infrastruktur diartikan sebagai layanan utama yang dapat menunjang keberlangsungan kegiatan masyarakat dengan menyediakan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan. Ada tiga jenis fasilitas/infrastruktur yaitu infrastruktur keras, infrastruktur keras non-fisik, dan infrastruktur lunak.
a)      Infrastruktur keras yaitu infrastruktur yang memiliki bentuk fisik dan paling banyak berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Contohnya bandara, jalan raya, dermaga, dan lain-lain.
b)      Infrastruktur keras non-fisik sesuai namanya tidak memiliki bentuk fisik yang nyata akan tetapi turut mendukung infrastruktur keras lainnya. Contohnya jaringan komunikasi seperti telepon dan internet, pasokan energi, ketersediaan air bersih, pasokan listrik, dan lain-lain
c)      Infrastruktur lunak meliputi lembaga-lembaga pemerintahan dan kerangka institusional.
Meningkatkan kualitas infrastruktur terutama merupakan persoalan insentif. Jika pengguna diberdayakan untuk menuntut kualitas yang lebih baik atau bersedia membayar untuk itu, maka kualitas yang lebih baik kemungkinan akan dihasilkan; ini akan sesuai dengan kepentingan penyedia layanan. Tetapi insentif-insentif yang terbaru bersifat menyimpang: lembaga-lembaga pengelola jalan raya mendapatkan anggaran yang lebih besar untuk proyek-proyek rekonstruksi jika mereka mengabaikan pemeliharaan; konsultan dan kontraktor memperoleh lebih banyak keuntungan jika mereka memotong biaya untuk kualitas; operator pelabuhan merasa lebih mudah untuk memaksakan penundaan pada perusahaan pelayaran daripada berinvestasi untuk kapasitas baru; politisi lebih memilih untuk mengumumkan proyek-proyek modal baru yang mudah dilihat daripada mengalokasikan dana yang tak terlihat untuk memelihara fasilitas yang telah ada. Strategi yang harus diambil, oleh karena itu, adalah memberikan insentif bagi penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan layanan dengan kualitas yang lebih baik (dan dalam konteks ini "pemberian insentif" termasuk memaksakan disinsentif terhadap penyedia yang membiarkan kualitas standar merosot).
2.4 Risiko Pembangunan Infrastruktur dan Biaya Pemeliharaan
Adapun Risiko-risiko dalam proses pembangunan yang ditanggung oleh Pemerintah antara lain:
a)     Risiko Politik (Political Risk)adalah risiko yang ditimbulkan oleh kebijakan/tindakan/keputusan sepihak dari Pemerintah atau Negara yang secara langsung dan signifikan berdampak pada kerugian finansial Badan Usaha, yang meliputi risiko pengambilalihan kepemilikan aset, risiko perubahan peraturan perundang-undangan, dan risiko pembatasan konversi mata uang dan larangan repatriasi dana. Risiko politik terkait dengan perubahan regulasi yang berdampak merugikan proyek infrastruktur.
b)    Risiko Kinerja Proyek (Project Performance Risk) adalah risiko yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, yang antara lain meliputi risiko lokasi dan risiko operasional. Risiko kinerja proyek terjadi jika harga tanah lebih tinggi dari harga kontrak maka selisihnya ditanggung oleh pemerintah dalam presentase yang  disepakati. Perpanjangan masa konsesi, menanggung kelebihan harga tanah dengan persentase tertentu, kompensasi dengan memperhitungkan ulang biaya produksi, dan atau kompensasi dalam bentuk lain yang disetujui oleh Menteri Keuangan dijamin pemerintah menurut PMK No. 38/ 2006.
c)      Risiko Permintaan (Demand Risk) adalah risiko yang ditimbulkan akibat lebih rendahnya permintaan atas barang/jasa yang dihasilkan oleh proyek kerjasama dibandingkan dengan yang diperjanjikan. Risiko ini terjadi karena penerimaan atas pengelolaan infrastruktur lebih rendah dari rencana bisnis. Kompensasi finansial dan atau kompensasi dalam bentuk lain yang disetujui oleh Menteri Keuangan dijamin pemerintah menurut PMK No. 38/ 2006.
Biaya Pemeliharaanadalah biaya yang dikeluarkan untuk mempertahankan nilai suatu barang investasi agar terus berfungsi. Biaya ini biasanya berhubungan dengan perawatan dan perbaikan segala fasilitas yang ada. Adapun beberapa keluhan terhadap pemerintah daerah dimana biaya pemeliharaan untuk infrastruktur tersebut belum efisien.
-          Untuk jalan raya, masalah kurangnya proyek-proyek jalan tol yang layak didanai bank patut dicatat tersendiri karena pemerintah Indonesia sudah berkali-kali mencoba untuk melibatkan sektor swasta ke dalam proyek-proyek yang memberikan keuntungan sosial tinggi, namun rendah keuntungan finansial atas  investasi yang ditanamkan.
-          Untuk sektor pelabuhan, lemahnya kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan di pemerintahan terwujud dalam ketidak-mampuan untuk menyiapkan proyek yang layak didanai bank,yang mengakibatkan adanya suatu  persepsi akan rendahnya pengembalian atas penanaman modal.
-          Investasi baru dalam transportasi udara juga terhambat akibat persepsi keuntungan yang rendah atas investasi yang ditanamkan. Mengingat luasnya negara Indonesia tidak heran jika ada banyak pangkalan udara, namun banyak diantaranya yang tidak dapat berkembang secara finansial Di tingkat pemerintah daerah pun, ada keengganan untuk memikul tanggung jawab terhadap bandara-bandara ini karena akan berdampak negatif terhadap anggaran.
-          Investasi dalam bidang infrastruktur listrik juga terhalang oleh penentuan tarif sosial yang lebih rendah dari biaya pemulihan/pengembalian. Harga listrik yang disalurkan oleh produsen tenaga listrik swasta/ independen di beberapa tempat lebih rendah dari  biaya penyediaan (terutama di daerah-daerah terpencil dengan faktor muatan rendah) dan tidak adanya mekanisme pembagian resiko yang adil.
Manajemen aset, khususnya dimensi pemeliharaan dan pembaharuannya, dapat dikatakan sebagai materi penting yang hilang dalam berbagai wacana kebijakan publik mengenai infrastruktur Indonesia. Berdasarkan keluhan diatas, terlihat keputusan tentang penganggaran, perencanaan, dan investasi diambil tanpa memberikan perhatian yang memadai terhadap pemeliharaan yang akan dilakukan atas aset yang diperoleh.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Investasi merupakan aset penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva (sumber daya dalam bentuk harta benda atau hak yang dikuasai yang dimiliki) dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di kehidupan yang akan datang.Jenis investasi dikategorisasi berdasarkan jangka waktunya, yaitu investasi jangka pendek, investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang. Investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis, sosial dan/atau manfaat lainnya.

3.2 Saran
Untuk kegiatan investasi daerah, sebaiknya Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Pemerintah Pusat maupun Swasta untuk meningkatkan ketersediaan fasilitas/infrastruktur di daerah-daerah terutama desa/pedalaman agar tidak ada kesenjangan antara masyarakat desa dengan masyarakat kota. Karena Efisiensi pelayanan di daerah desa pedalaman kurang mendapat perhatian Pemerintah.

2 komentar:

  1. judi sabung ayam dengan presentase kemenangan tertinggi
    Untuk info lebih lanjut bisa melalui:
    Proses deposit dan withdraw tidak terbatas dan 24 jam online hanya untuk member setia kami

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    whatup : 08122222995
    BBM: D8C363CA

    BalasHapus
  2. Investasi pada dasarnya merupakan kebutuhan bagi setiap daerah, karena tidak ada suatu daerah yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri secara terus menerus.

    http://www.sabung-ayam.net/

    BalasHapus