BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembangunan karena pajak
merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh negara, termasuk salah
satunya berupa pengeluaran pembangunan.
Menurut Rochmat
Soemitro, dalam bukunya Dasar Dasar Hukum
Pajak dan Pajak Pendapatan; pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
bedasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan kontraprestasi
yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran untuk
kepentingan umum. Penjelasannya
sebagai berikut: “dapat dipaksakan”, artinya: bila utang pajak tidak dibayar,
utang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan, seperti surat paksa dan
sita dan juga penyanderaan; walaupun atas pembayaran pajak, tidak dapat
ditunjukan jasa timbal balik tertentu. Hal ini berbeda dengan retribusi, dimana
jasa timbal balik dapat langsung dirasakan atau dapat ditunjuk oleh pembayar
retribusi.
Pajak berfungsi untuk
membiayai pengeluaran negara. Dewasa ini, pajak digunakan untuk pembiayaan
rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan.
Pasal 23A Amandemen
Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 diatur bahwa pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang. Dengan demikian, setiap pungutan pajak harus berdasarkan pada
undang-undang sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD 1945.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang tersebut, maka kami mendapat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa definisi dan fungsi pajak?
2. Apa perbedaan pajak dan jenis pungutan lainnya?
3. Bagaimana kedudukan hukum pajak?
4. Bagaimana perlawanan terhadap pajak?
5. Bagaimana cara pemungutan pajak?
6. Apa saja asas-asas pemungutan pajak?
7. Apa saja jenis-jenis pajak?
8. Bagaimana menerapkan tarif pajak?
9. Apa itu utang pajak?
1.3
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini, adalah:
1. Menjelaskan
definisi dan fungsi pajak.
2. Menjelaskan
perbedaan pajak dan jenis pungutan lainnya.
3. Mengidentifikasi
kedudukan hukum pajak.
4. Menjelaskan
perlawanan terhadap pajak.
5. Mengetahui
dan menerapkan cara pemungutan pajak.
6. Mengidentifikasi
asas- asas pemungutan pajak.
7. Menggolongkan
pajak kedalam jenis-jenis pajak.
8. Mengetahui
dan menerapkan tarif pajak yang berlaku.
9. Menghitung
dan menentukan utang pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi dan Fungsi Pajak
Pajak merupakan salah
satu wujud kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan
yaitu menggali potensi dalam negeri. Pengertian pajak secara awam merupakan
iuran dalam bentuk uang (bukan barang) yang dipungut oleh pemerintah (negara)
dengan suatu peraturan tertentu (tarif tertentu) dan selanjutnya
digunakan untuk pembiayaan kepentingan-kepentingan umum. Dalam hal ini pajak
berfungsi sebagai fungsi budgetair (pendanaan) dan regulair (mengatur).
Pengertian pajak
menurut Prof.Dr.Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak
dan Pajak Pendapatan” (1990 : 5) adalah sebagai berikut:
Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara bedasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan
tidak mendapatkan kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan
untuk membayar pengeluaran untuk kepentingan umum.
Inti dari pengertian
tersebut adalah bahwa pajak:
1. Dipungut dari
semua rakyat yang menurut UU wajib membayar pajak.
2. Dimaksudkan untuk mengisi kas negara (APBN).
3. Dapat dipaksakan dalam pembayarannya karena diatur
oleh UU.
4.
Tidak
mendapatkan balas jasa secara langsung pada saat rakyat membayar pajak kepada
negara, tetapi
5.
Digunakan untuk
pengeluaran umum,artinya tidak terbatas pada sebagian orang saja tetapi
menyeluruh untuk seluruh rakyat baik yang membayar pajak maupun yang belum
membayar pajak.
Pajak merupakan iuran rakyat yang
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara untuk kepentingan
umum. Namun demikian, fungsi pajak dapat dibedakan menjadi dua:
a.
Fungsi pendanaan
(budgetair) yaitu pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Ditunjukkan dengan masuknya pajak ke dalam
APBN.
b.
Fungsi mengatur
(regulair) yaitu fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur /melaksanakan
kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh: PPnBM, Pajak
Ekspor 0% .
2.2
Perbedaan Pajak dan Jenis Pungutan Lainnya
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang, sedangkan
pungutan resmi (retribusi, cukai, bea materai, dan iuran pembangunan daerah)
berdasarkan peraturan pemerintah.
2. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan
pungutan resmi mendapat balas jasa langsung.
3. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak,
sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah.
4. Jatuh tempo pembayaran pajak tahun fiskal sementara
pungutan resmi disesuaikan dengan
pemakaian.
5. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi
sifatnya sesuai kebijakan.
2.3
Kedudukan Hukum Pajak
Pemungutan pajak diatur
dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945:
pengenaan dan pemungutan pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU. Artinya
pajak merupakan peralihan kekayaan dari masyarakat kepada pemerintah.
Selanjutnya keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah
untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat
melalui kas negara termasuk dalam ruang lingkup hukum pajak. Sehingga segala
tindakan yang membani rakyat seperti pajak harus ditetapkan dengan UU yang
telah mendapatkan persetujuan DPR.
Pengaturan ini
menyangkut hubungan hukum antara negara dengan orang pribadi/badan yang
mempunyai kewajiban membayar pajak, maka hukum pajak merupakan hukum publik.
Contoh hukum publik yang lain adalah hukum tata negara,pidana, dan administrasi.
2.4
Perlawanan Terhadap Pajak
Kesadaran
wajib pajak untuk membayar pajak dengan tepat dan disiplin sulit dilakukan
sehingga timbul perlawanan-perlawanan yang biasa dilakukan oleh wajib pajak.
Perlawanan-perlawanan terhadao pajak ada 2 macam yaitu:
Perlawanan
Pasif adalah hambatan dalam pembayaran pajak dengan mempersulit pemungutan
pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi,artinya perlawanan
yang dilakukan karena kepandaian wajib pajak dalm memanfaatkan peratuan pajak
itu sendiri.
Perlawanan
aktif adalah perlawanan yang secara nyata terlihat pada semua usaha dan
perbuatan secara langsung ditujukan kepada pemerintah dengan tujuan menghindari
pajak. Ada dua jenis perlawanan aktif yaitu:
·
Tax avoidance
yaitu usaha meringankan beban pajak dengan cara tertentu tanpa melanggar UU
perpajakn yang berlaku, contoh: menilai persediaan dengan memanfaatkan metode
yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga
mengahsilkan persediaan yang lebih besar.
·
Tax evasion
yaitu usha meringankan beban pajak dengan cara melanggar UU, misalnya
penggelapan pajak. Contoh: melakukan penggelapan pajak dengan menyususn laporan
keuangan ganda.
2.5
Cara Pemungutan Pajak
Pajak
dipungut berdasrkan UU oleh sebab itu hukum pajak juga mengatur tentang tata
cara pemungutan dalam hal ini stelsel pajak, cara pemungutan pajak,dan asas
pemungutan pajak:
1.
Stelsel Pajak
·
Stelsel Nyata
(Riil Stelsel) adalah pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan
nyata,sehingga pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak. Kelebihan dari
stelsel riil pajak adalah pada penghasilan yang dikenakan pajak lenih nyata,
kelemahan pajak baru dapat dihitung/dipungut pada akhir tahun (setelah penghitungan pendapatan riil).
·
Stelsel Anggapan
(fictive stelsel) adalah pengenaan pajak didasarkan pada anggapan bahwa
penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada
awal tahun pajak dapat ditetapkan besarnya pajak terutang untuk tahun
berjalan.kelebihan dari stelsel anggapan adalah pajak dapat dibayar/dipotong selama
tahun berjalan,kelemahannya pajak yang dibayar berdasarkan penghasilan riil
(tetapi penghasilan anggapan).
·
Stelsel Campuran
adalah kombinasi antara riil stelsel dan fivtive stelsel prosedurnya yaitu pada
awal tahun pajak dihitung berdaasrkan anggapan,sedangkan pada akhir tahun pajak
dihitung berdasarkan penghasilan riil. Maka pada akhir tahun akan terjadi
lebir/kurang bayar. Lebih bayar jika anggapan lebih besar dari riil,dan
sebaliknya.
2. Sistem Pemungutan Pajak
·
Official
Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang
kepada pemerintah untuk menhitung/menentukan jumlah pajak terutang dan menagih
pada wajib pajak.
·
Self Assesment
System adalah pemungutan pajak yang memberikan wewenang penuh kepada Wajib
Pajak untuk meghitung dan melaporkan jumlah harta kekayaan dan pajak terutang
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan menyetorkan pembayaran sendiri pajaknya ke
Kantor Kas Negara.
·
Withholding
System adalah sistem pemungutan pajak yang memeberi wewewnang kepada pihak
ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib
Pajak.
3. Asas Pemungutan Pajak digunakan sebagai dasar
pemungutan pajak, antara lain:
·
Asas tempat
tinggal adalah asas pemungutan pajak yang memberikan hak kepada negara untuk
memungut seluruh penghasilan Wajib Pajak tanpa memperhatikan apakah seseorang
sebagai warga negaranya atau warga negara asing. Warga negara Indonesia yang
bertempat tinggal di Indonesia akan dikenakan pajak atas penghasilan yang
diterima di dalam maupun di luar negeri (Pasal 4 UU Pajak Penghasilan).
·
Asas kebangsaan
adalah asas pemungutan pajak yang mendasarkan pemungutan pajak pada hubungan
kebangsaaan Wajib pajak dengan pemungut pajak (fiskus) berlaku bagi orang asing
yang itnggal dan berpenghasilan di suatu negara
di (Indonesia).
·
Asas sumber
adalah asas pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada warga negara untuk
memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu negara, maka Wajib
Pajak yang menerima penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia
tanpa melihat apakah wajib pajak tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau
tidak.
2.6
Asas-asas Pemungutan Pajak
1. Asas menurut Falsafah Hukum artinya pajak dipungut
berdasarkan hukum, yang berarti pemungutan pajak harus berdasarkan pada
keadilan, selanjutnya keadilan ini sebagai asas pemungutan pajak. Beberapa
teori yang mendasari pembenaran atas pemungutan pajak yaitu:
·
Teori Asuransi
artinya pemungutan pajak disamakan dengan pembayaran premi yang tidak
mendapatkan kontraprestasi secara langsung.
·
Terori
kepentingan artinya pembebanan pajak kepada masyarakat berdasarkan atas
kepentingan masyarakat terhadap keamanan yang diberikan oleh negara atas harta
kekayaannya.
·
Teori Gaya Pikul
artinya masyarakat akan membayar pajak berdasarkan pada pemanfaatan jasa-jasa
yang diberika oleh negara kepada masyarakat.
·
Teori
Bakti/Teori Kewajiban Mutlak,artinya pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban
untuk menunjukkan bakti masyarakat kepada negara,dasar hukumnya terletak pada
hubungan masyarakat dengan negara.
·
Teori Asas Daya
Beli artinya pembayaran pajak tergantung pada daya beli masyarakat, sehingga
pemungutan pajak menitikberatkan pada fungsi pajak mengatur.
2.
Asas
Yuridis artinya pemungutan pajak dilandasi oleh hukum pemungutan pajak Pasal
23,ayat (2) UUD 1945.
3.
Asas Ekonomis
artinya pemungutan pajak selalu diupayakan untuk tidak menghambat kepada
ekonomi baik masyarakat secara individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
2.7
Penggolongan Jenis-jenis Pajak
1.
Menurut cara
pemungutan/golongannya, pajak digolongkan menjadi dua yaitu pajak langsung atau
tidak langsung dipungut kepada wajib pajak:
·
Pajak langsung
adalah pajak yang langsung ditanggung oleh wajib pajak (tidak dapat dilimpahkan
kepada pihak lain). Contoh: pajak penghasilan
·
Pajak tidak
langsung adalah pajak yang dapt dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: PPN,
PPnBM.
2.
Menurut
sifatnya, definisi pajak didasarkan pada sifat secara subjektif (tanpa
memperhatikan Objek pajaknya) atau secara Objektif (tanpa melihat Subjek pajaknya):
·
Pajak Subjektif
adalah pajak yang mendasarkan pemungutan dengan memperhatikan subjek pajak
(Wajib Pajak secara subjektif). Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
·
Pajak Objektif
adalah pajak yang mendasarkan pemungutan pada objek pajak saja tanpa memperhatikan subjek pajaknya. Contoh: PPN
dan PPnBm.
3.
Menurut Pemungutannya,
pajak digolongkan berdasarkan siapa yang melakukan pemungutan dalam hal ini
pemerintahan (fiskus):
·
Pajak pusat
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga negara. Contoh: PPh,PPN,PPnBM,PBB, dan bea Materai.
·
Pajak daerah
adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga daerah. Contoh: pajak reklame,pajak hiburan,dan lain-lain.
Menurut Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang pelaksanaan pembagian hasil
penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan
pasal 21 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
a.
Penerimaan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak penghasilan Pasar 21
(peraturan pemerintah Pasal 2 No.115 Tahun 2000) dibagi sebgai berikut:
·
80% untuk
pemerintah pusat.
·
20% untuk
pemerintah daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
b.
Bagian
penerimaan Pemerintah Derah dibagi antara daerah provinsi dan daerah
Kabupaten/kota,sebgai berikut:
·
40% untuk daerah
Provinsi.
·
60% untuk daerah
Kabupaten/Kota.
c.
Pengalokasian
bagian penerimaan pemerintah daerah kepada masing-masing daerah Kabupaten/Kota
diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah
penduduk,luas wilayah serta faktor lainnya yang relevan dalam rangka
pemerataan.
2.8
Tarif Pajak
Tarif
pajak didefinisikan suatu angka tertentu yang digunakan sebagai dasar
penghitungan pajak. Struktur tarif berhubungan dengan pola persentase ada 4
macam tarif,yaitu:
·
Tarif pajak
Proposional/sebanding adalah tarif yang ditentukan dengan persentase yang tetap
terhadap berapun jumlah penghasilan kena pajak (PKP) atau dasar pengenaan pajak
(DPP). Contoh: tarif PPN(10%).
·
Tarif pajak
progresif adalah tarif pajak yang dtentukan berdasarkan besarnya penghasilan,
semakin besar penghasilan maka tarif pajak juga semakin besar. Ada beberapa
jenis tarif progresif, yaitu:
1.
Progresif
progresif adalah tarif yang persentase pajaknya semakin besar mengikuti
perubahan besarnya penghasilan dengan perubahan persentase kenaikan tarif yang
semakin besar pula.
2.
Progresif
proposional adalah tarif yang persentase pajaknya semakin besar mengikuti
besarnya perubahan penghasilan,tetapi perubahan persentase kenaikan tarif
pajaknya tetap.
3.
Progresif
degresif adalah tarif yang persentase
pajaknya semakin besar mengikuti kenaikan penghasilan tetapi perubahan
persentase kenaikan tarif pajak semakin kecil.
·
Tarif Pajak
Degresif adalah tarif pajak yang ditentukan dengan persentase tarif pajak yang
semakn kecil dengan kenaikan penghasilan (dasar pengenaan pajaknya).
·
Tarif Pajak
Tetap adalah tarif yang ditentukan dengan persentase pajak tetap berapapun
jumlah dasar pengenaan pajaknya,contohnya tarif bea materai,PPN.
2.9
Utang Pajak
Timbulnya
pajak menurut ajaran formal karena adanya surat ketetapan pajak yang diterapkan
oleh pemerintah karena menggunakan official assessment system. Sedangkan
menurut ajaran material uang pajak timbul karena UU yang berlaju atau penerapan
self assessment di Indonesia.
Hapusnya
utang pajak disebabkan adanya:
- Pembayaran adalah kegiatan
pembayaran dilakukan Wajib Pajak ke kas negara.
- Kompensasi adalah terjadi jika
Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak,maka
kelebihan pembayaran pajak dapat dikompensaskan pada pajak-pajak terutang
lainnya.
- Daluwarsa adalah jangka waktu
setelah 10 tahun sejak saat terutangnya pajak/daluwarsa penagihan.
- Pembebasan adalah suatu keputusan
yang dilakukan atas sanksi administrasi tidak diberikan terhadap pokok
pajaknya.
- Penghapusan adalah keputusan yang
diberlakukan karena Wajib Pajak menghadapi masalah keuangan,sehingga wajib
pajak dinyatakan pailit.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan kontraprestasi langsung, dan
digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Dan fungsi pajak memiliki dua
bagian yaitu (1) Budgetair adalah fungsi pajak sebagai sumber penghasilan bagi
negara dan (2) Regulair adalah fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur
kebijakan sosial ekonomi masyarakat. Dalam kedudukan hukum pajak merupakan
hukum publik karena menyangkut hubungan hukum antara negara dengan orang
pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak. Perlawanan terhadap
pajak memiliki dua bagian yaitu perlawanan pasif dimana dilakukan oleh orang
pribadi atau badan yang mempersulit pemungutan pajak sedangkan perlawanan aktif
dilakukan secara nyata dengan tujuan menghindar pajak. Dan perlawanan aktif
dibagi menjadi dua bagian tax avoidance (usaha meringankan beban pajak tanpa melanggar
undang-undang dan tax evasion (usaha meringankan beban pajak dengan melanggar
undang-undang.
Asas-asas pemungutan pajak meliputi (1) Asas menurut
hukum (teori asuransi, kepentingan, gaya pikul, bakti, dan daya beli). (2) Asas
yuridis, dan (3) Asas ekonomis. Dalam pembagian pajak menurut golonganya
meilputi (pajak lansung dan tidak langsung), menurut sifatnya meliputi (pajak
subjektif dan pajak objektif), menurut pemungutnya meliputi (pajak pusat dan daerah). Adapun
cara pemungutan pajak yaitu (1) Stelsel pajak meliputi stelsel nyata (riil
stelsel), anggapan (fictive stelsel), dan campuran (yang berlaku di indonesia),
(2) Sistem pemungutan pajak yaitu official assessment, self assessment, dan
withholding system (yang berlaku di indonesia adalah self assessment system)
dan (3) Asas pemungutan pajak lainnya: asas tempat tinggal, kebangsaan, dan
sumber (ketiga asas tersebut dianut oleh indonesia). Adapun tarif pajak yang
meliputi (1) Tarif proporsional, (2) Tarif progresif, (3) Tarif degresif, dan
(4) Tarif tetap. Adapun hal-hal yang menimbulkan utang pajak diantaranya (1)
Pada official assessment system (ajaran formal) timbulnya utang pajak
dikarenakan adanya surat ketetapan pajak (SKP), (2) Pada self assessment system
(ajaran material) dikarenakan undang-undang yang diterapkan. Dan hapusnya utang
pajak dapat disebabkan oleh adanya pembayaran, kompensasi, daluwarsa,
pembebasan dan penghapusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar