Sabtu, 28 Januari 2017

Makalah Kewarganegaraan

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Kewarganegaraan
2. Syarat Menjadi Warga Indonesia
3. Asas kewarganegaraan di Indonesia
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
5. Penyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui arti dari kewarganegaraan.
2. Mengetahui syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia.
3. Mengetahui asas-asas kewarganegaraan yang dianut di Indonesia.
4. Mengetahui persamaan kedudukan di Indonesia.
5.Mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah.
B. Syarat Menjadi Warga Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
C. Asas kewarganegaraan di Indonesia 
1. Asas Kelahiran (Ius Soli)
Adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah asas ius soli saja. Hal itu di dasarkan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di suatu wilayah negara otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Lebih lanjut dengan tingginya mobilitas manusia di perlukan asas yang lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di temapy ibunya). Jika asaa soli ini tetap dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasra itu lah muncul asas sanguins
2. Asas Keturunan (Ius Sanguins)
Asas keturunan (Ius Sanguins) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Jika suatu negara menganut asas ius sanguins seseorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia. Anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
3. Asas Perkawinan
Status Kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang dimiliki atas kesatuan hukum , yaitu paradigma suami isteri atau iktan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat, dan bersatu. Disamping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaran masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelendupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan istrinya.
4. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Dalam Naturalisasi ada yang bersifat aktif dan ada pula yang bersifat pasif. Dalam Naturalisasi aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara, sedangkan dalam naturalisasi pasif seesorang yang tidak mau di warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Sehubungan dengan problem status kewarganegaraan seseorang, apabila asas kewarganegaraan di atas di terapkan secara tegas dalam sebuah negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang mengalami hal sebagai berikut
1. Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
2. Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut asas ius sanguinis sedangkan dia lahir di sutu negara yang menganut asas ius soli.
3. Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
D. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Makna Persamaan, saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
b. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1) Nilai Religius
2) Nilai Gotong Royong
3) Nilai Ramah Tamah
4) Nilai Cinta Tanah Air
c. Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara Jaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
1) Pembukaan UUD 1945 alinea 1
2) Sila-sila Pancasila
3) UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
2. Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
a. Bidang Politik
1) Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
2) Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
3) Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
4) Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
b. Bidang Ekonomi
1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
2) Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
d. Bidang Sosial-Budaya
1) memperoleh pelayanan kesehatan
2) kebebasan mengembangkan diri
3) memperoleh pendidikan yang bermutu
4) memelihara tatanan sosial.
E. Penyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan
Untuk bisa terus-menerus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kita harus menjaga sikap dan perilaku kita jangan sampai melanggar peraturan yang bisa menyebabkan kita dijatuhi hukuman dihapuskannya kewarganegaraan indonesia kita oleh pemerintah. Tanpa status sebagai warga negara indonesia, maka kita tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia. Negara pun tidak lagi peduli kepada kita baik sudah menjadi warga negara asing maupun tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.
Ada berbagai alasan penyebab seseorang kehilangan status sebagai warga negara indonesia (WNI), yaitu antara lain seperti :
1. Ketahuan mendapat status kewarganegaraan dari negara lain tanpa ada usaha untuk menolak status kewarganegaraan asing yang didapatnya.
2. Ketahuan bekerja sebagai tentara, pegawai negeri, pejabat negara, intelijen, ikut wajib militer (wamil), atau yang lainnya di luar negeri secara sukarela tanpa izin presiden republik Indonesia
3. Ketahuan mempunyai paspor atau dokumen setara passport dari negara lain dengan identitas dirinya.
4. Ketahuan menyatakan janji/sumpah setia kepada negara lain secara sukarela.
5. Ketahuan ikut ambil bagian dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara lain.
6. Ketahuan tinggal di negara lain selama lima tahun berturut-turut yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan tanpa alasan yang bisa diterima
7. Diterimanya permohonan perhapusan sebagai warga negara indonesia (wni) secara resmi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Bisa dikatakan bahwa perbuatan-perbuatan di atas jauh lebih buruk daripada perbuatan melawan hukum lainnya baik secara pidana maupun perdata. Melakukan tindakan kriminal tingkat berat pun tidak sampai menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai warga negara indonesia. Sejahat dan seburuk apapun seseorang tetap dianggap sebagai WNI walaupun telah melakukan pencemaran nama baik negara atau mempermalukan negara di dunia internasional. Namun melakukan salah satu pelanggaran ringan di atas bisa membuat negara marah sehingga mencabut status warga negara kita tanpa ampun. Dengan begitu kita akan benar-benar menjadi orang asing di negeri sendiri.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26.
DI Indonesia ada beberapa asas yang berlaku, antara lain:
1. Asas Kelahiran (Ius Soli)
2. Asas Keturunan (Ius Sanguins)
3. Asas Perkawinan
4. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten, Provinsi, atau tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Untuk bisa terus-menerus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kita harus menjaga sikap dan perilaku kita jangan sampai melanggar peraturan yang bisa menyebabkan kita dijatuhi hukuman dihapuskannya kewarganegaraan indonesia kita oleh pemerintah. 


Daftar Pustaka
Listyarti, Retno, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas X, Jakarta, Erlangga.
Majelis Permusyawaaran Rakyat Indonesia, 2011, Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: sekretariat MPR RI.
Ani, Kedudukan Warga Negara Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Online (http://irianirianiii.blogspot.com/2013/04/kedudukan-warga-negara-dan.html), Diakses 14 juni 2016.
Pratama, Dedet, Kedudukan Warga Negara, Online (http://dhedetpratama.blogspot.com/2011/03/dasar-hukum-yang-mengatur-warga-negara.html), Diakses 14 juni 2016.
Adji, Pengertian Hak Opsi dan Hak Repudiasi, Online (http://ajimmydj81.wordpress.com/2011/12/01/pengertian-kedudukan-warga-negara/), Diakses 14 juni 2016.
google book Pendidikan Kewarganegaraan, Diakses 14 juni 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar