BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Organisasi
Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakartapada
tanggal 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330 H). Beliau adalah
pegawai kesultanan Kraton Yogyakarta sebagai seorang Khatib dan sebagai
pedagang. Melihat keadaan ummat Islam pada waktu itu dalam keadaan jumud, beku
dan penuh dengan amalan-amalan yang bersifat mistik, beliau tergerak hatinya
untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya berdasarkan
Qur`an dan Hadist. Oleh karena itu beliau memberikan pengertian keagamaan
dirumahnya ditengah kesibukannya sebagai Khatib dan para pedagang.
Mula-mula ajaran ini ditolak, namun berkat
ketekunan dan kesabarannya, akhirnya mendapat sambutan dari keluarga dan teman
dekatnya. Profesinya sebagai pedagang sangat mendukung ajakan beliau, sehingga
dalam waktu singkat ajakannya menyebar ke luar kampung bahkan sampai ke luar
daerah dan ke luar pulau Jawa. Untuk mengorganisir kegiatan tersebut maka
didirikan Persyarikatan Muhammadiyah. Dan kini Muhammadiyah telah ada diseluruh
pelosok tanah air. Gerakan penting Muhammadiyah mulai dari gerakan amal usaha
di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan dakwah terus dikembangkan. Di
bidang pendidikan, secara kuantitatif jumlah sekolah atau lembaga pendidikan
yang dimiliki Muhammadiyah luar biasa banyaknya. Tidak ada organisasi lain yang
memiliki sebanyak prestasi kuantitatif tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Macam-macam amal usaha muhammadiyah
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui berbagai hal amal usaha muhammadiyah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Amal Usaha
Muhammadiyah
Dalam
perjuangan menegakkan dan mewujudkan masyarakat islam yang sebenar-benarnya
Muhammadiyah memiliki berbagai amal usaha dalam berbagai bidang kehidupan.
Muhammadiyah
dalam mengelola amal usahanya didasarkan pada mencari ridlo Allah semata demi
kemaslahatan masyarakat, bergemanya syri'ah islam. Gerakan dakwah Islamiyah
melalui amal usaha ini secara langsung telah dirasakan dan dikenyam manfaatnya
oleh masyarakat dan bangsa Indonesia. Segala amal usaha Muhammadiyah berjalan
dengan landasan untuk beramal dan mewujudkan masyarakat Islam yang sebenarnya.
Keikhlasan, kesabaran, serta ketekunan menjadi modal utama para pengelola amal
usaha Muhammadiyah ini.
Dalam
pasal 7 ayat 1 Anggaran Dasar Muhammadiyah “Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Muhmmadiyah melaksanakan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan”, dan ayat 2
menyebutkan “Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha , program,
dan kegiatan yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga”, yang kemudian diperjelas dan diperinci dalam Anggaran Rumah Tangga
Muhammadiyah pasal 3, disebutkan bahwa usaha Muhammadiyah meliputi 14 macam,
yaitu :
1. Menanamkan
keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengalaman, serta
menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Memperdalam
dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk
mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan
semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih
lainnya.
4. Meningkatkan
harkat, martabat, dan kualitas sumber daya manusia agar berkemampuan tinggi
serta berakhlaq mulia.
5. Memajukan
dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6. Memajukan
perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
7. Meningkatkan
kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
8. Memelihara,
mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk
kesejahteraan.
9. Mengembangkan
komunikasi, ukhuwah dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat
dalam dan luar negeri.
10. Memelihara
keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
11. Membina
dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
12. Mengembangkan
sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
13. Mengupayakan
penegakkan hukum, keadilan dan kebenaran, serta meningkatkan pembelaan terhadap
masyarakat.
14. Usaha-usaha
lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah.
Empat
belas bidang inilah yang kemudian melatarbelakangi Muhammadiyah membentuk berbagai Majelis,
Lembaga, Organisasi Otonom, Badan, dan Biro untuk melaksanakan dan melancarkan
amal usaha itu. Dari pengembangan ini lahirlah berbagai amal usaha dalam bidang
keagamaan, pendidikan, kemasyarakaat, maupun politik kenegaraan.
Amal
Usaha Bidang Keagamaan
Bidang
ini adalah pusat semua kegiatan Muhammadiyah, serta menjadi dasar dan jiwa
setiap amal usahanya. Terkait dengan amal usaha di bidang lain, baik
pendidikan, kemasyarakatan, kenegaraan, dan lain-lain, kesemuanya tidak
terpisah dari jiwa, dasar, dan semangat keagamaan. Di antara usahanya adalah
untuk membentuk Majelis Tarjih pada 1927, lembaga yang menghimpun ulama dalam
Muhammadiyah yang secara rutin melakukan permusyawaratan, memberikan fatwa, dan
membuat tuntunan dalam bidang keagamaan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Selain
itu, usaha di bidang keagamaan ini juga bisa dilihat dari kepeloporan
Muhammadiyah dalam penentuan awal puasa Ramadhan dan Idul Fitri dengan metode
hisab sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Muhammadiyah juga tercatat
sebagai organisasi pertama yang mendirikan mushala khusus wanita, meluruskan
arah kiblat, memberikan tuntunan zakat profesi, dan lain-lain.
Amal
Usaha Bidang Pendidikan
Mencermati
jejak K.H. Ahmad Dahlan, sejak awal kiprahnya dia sangat mengutamakan
pendidikan umat Islam menjadi umat yang berilmu, baik ilmu agama maupun ilmu
umum. Tidak heran jika bidang amal usaha yang dirintis pertama kali adalah
sebuah sekolah di rumahnya dan biaya pendidikannya pun ditanggungnya sendiri.
Bahkan,
salah satu faktor penyebab lahirnya Muhammadiyah adalah tidak efisiennya
lembaga pendidikan di Indonesia saat itu. Lembaga pendidikan yang tersedia
sudah tidak memenuhi kebutuhan dan tantangan zaman lagi, sehingga isi, metode
pengajaran, bahkan sistemnya juga harus dirombak. Muhammadiyah mulai mendirikan
sekolah yang tidak lagi memisahkan pelajaran yang dianggap sebagai ilmu agama
dengan pelajaran yang dianggap sebagai ilmu umum (dunia).
Kini
lembaga pendidikan Muhammadiyah sudah berkembang luas di pelosok tanah air.
Hingga tahun 2012, Muhammadiyah memiliki 4.623 Taman Kanak-Kanak (TK), 2.604
Sekolah Dasar (SD), 1.769 Madrasah Diniyah/Ibtidaiyah (MI), 1.718 Sekolah
Menengah Pertama (SMP), 534 Madrasah Tsanawiyah (MTS), 1.143 Sekolah Menengah
Atas (SMA), 263 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 172 Madrasah Aliyah (MA), dan
67 Pondok Pesantren. Adapun di bidang pendidikan tinggi, hingga tahun itu
Muhammadiyah memiliki 172 Perguruan Tinggi.
Amal
Usaha Bidang Kemasyarakatan dan Bidang Kesehatan
Sejak
awal berdirinya Muhammadiyah menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan
masyarakat, khususnya masyarakat kelas dhu’afa. Penyaluran dan pembagian zakat
fitrah dan maal kepada fakir miskin dan asnaf yang lain. Pendirian panti
asuhan, panti miskin, panti jompo, balai kesehatan, poliklinik, Rumah sakit Ibu dan Anak dan Rumah Sakit Umum.
Untuk mengelola amal-amal usaha tersebut maka dibentuklah :
1. Majelis
Pelayanan Kesehatan masyarakat.
2. Majelis
Pelayanan Sosial.
3. Majelis
Pemberdayaan Masyarakat.
4. Majelis
Lingkungan Hidup.
5. Lembaga
Penangulangan Bencana.
Hingga
tahun 2005, dalam bidang kesehatan Muhammadiyah memiliki 345 amal usaha, baik
berupa rumah sakit umum, rumah sakit bersalin, rumah bersalin, balai kesehatan
ibu dan anak (BKIA), balai pengobatan, poliklinik, balai kesehatan masyarakat,
maupun layanan kesehatan yang lain. Dalam bidang kesejahteraan sosial,
Muhammadiyah telah memiliki 330 amal usaha, baik berupa panti asuhan yatim,
panti jompo, balai kesehatan sosial, santunan keluarga, panti wreda/manula,
santunan wreda/manula, panti cacat netra, maupun santunan kematian. Dalam
bidang ekonomi, hingga 2005 Muhammadiyah memiliki 5 bank perkreditan rakyat
(BPR), 190 Baitut Tamwil Muhammadiyah, dan 808 Koperasi (warga) Muhammadiyah.
Amal
Usaha Bidang Politik Kenegaraan
Muhammadiyah
bukan suatu organisasi politik dan tidak akan menjadi partai politik. Meskipun
demikian, dengan keyakinan bahwa agama Islam adalah agama yang mengatur segenap
kehidupan manusia di dunia ini maka dengan sendirinya segala hal yang
berhubungan dengan dunia juga menjadi bidang garapnya, tak terkecuali soal-soal
politik kenegaraan. Akan tetapi, jika ikut bergerak dalam urusan kenegaraan dan
pemerintahan, Muhammadiyah tetap dalam batas-batasnya sebagai gerakan dakwah
Islam amar makruf nahi munkar, dan tidak bermaksud menjadi partai politik.
Atas
dasar pendirian itulah, K.H Ahmad Dahlan ikut duduk menjadi pengurus Budi Utomo
atau pun menjadi penasehat pimpinan Sarekat Islam. Begitu pula
pemimpin-pemimpin Muhammadiyah yang lain seperti K.H Fakhruddin, K.H Mas
Mansyur, Ki Bagus Hadikusumo dan Prof. Hamka pada dasarnya mempunyai pendirian
yang sama. Di antara perjuangan Muhammadiyah yang dapat digolongkan kedalam
politik kenegaraan adalah :
1. Menentang
kebijakan pemerintah belanda agar semua binatang yang dijadikan
"qurban" dibayar pajaknya.
2. Pada
zaman kolonial berjuang agar urusan agama di Indonesia yang mayoritas
penduduknya beragama Islam, juga dipegang oleh orang Islam.
3. Ikut
memelopori berdirinya Partai Islam Indonesia, termasuk menjadi pendukung utama
berdirinya Partai Islam Masyumi tahun 1945.
4. Ikut
menanamkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan umat Islam
Indonesia, dengan menggunakan Bahasa Indonesia dalam tabligh, khutbah ataupun
tulisan-tulisannya.
5. Ikut
aktif dalam keanggotaaan MIAI (Majelis Islam A'la Indonesia) dan menyokong
sepenuhnya tuntutan gabungan Politik Indonesia (GAPI) agar Indonesia memiliki
parlemen di zaman penjajahan.
B.
Kedudukan Serta Fungsi Amal Usaha Muhammadiyah
Muhammadiyah
mempunyai semboyan dalam gerakannya : “Sepi Ing Pamrih rame ing gawe atau
Sedikit Bicara Banyak Bekerja” Sebagai bentuk realisasi dari kegiatan
Muhammadiyah dalam berbagai bidang kehidupan untuk mencapai maksud dana tujuan
Muhammadiyah dan Sebagai wujud dari pelakasanaan gerakan dakwah Muhammadiyah
dalam bidang-bidang kehidupan agar
manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
Berikut
fungsi amal usaha muhammadiyah :
1. Untuk
membimbing masyarakat ke arah perbaikan kehidupan sesuai dengan tuntunan Islam
dalam bentuk kerja nyata.
2. Sebagai
wadah atau sarana peribadatan bagi warga Muhammadiyah.
C.
Dasar dan Pedoman Mengelola Amal Usaha Muhammadiyah
Berikut dasar dan pedoman mengelola
amal usaha muhammadiyah :
1. Amal
Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media dakwah
Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yaitu menegakkan
dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Oleh karena itu semua
bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah
harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan itu dan seluruh pimpinan
serta pengelola amal usaha berkewajiban utnuk melaksanakan misi utama
Muhammadiyah dengan sebaik-baiknya sebagai misi dakwah.
2. Amal
Usaha Muhammadiyah adalah milik psersyarikatan dan Persyarikatan bertindak
sebagai bada hukum/yayasan dari seluruh amal usaha sehingga semua bentuk
kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinvetarisasi dengan baik serta
dilindungi dengan bukti kepemilikan sah menurut hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pimpinan dan
pengelola amal usaha di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan
amal usaha dan pengelolaanya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus
ditunaikan dan dipertanggungjawabkan
dengan sebaik-baiknya.
3. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan
dalam kurun waktu tertentu. Dengan
demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada
kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan
sebagai milik pribadi atau keluarga yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan
bertentangan dengan amanat.
4. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian
tertentu di bidang amal usaha
tersebut. Oleh karena itu status
keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi
pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi
amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari
nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan Persyarikatan.
5. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam
mengemban amanat Persyarikatan. Dengan
semangat amanat tersebut maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang
telah diberikan oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
6. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal
usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan . Pengembangan ini menjadi sangat penting agar
amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat)
guna memenuhi tuntutan masyarakat dan zaman.
7. Sebagai
amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha
Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan
yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan
kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan Persyarikatan hendaknya membuat tata
aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan
keadilan.
8. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang
menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan, kekayaan kepada
pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit
serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam
amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang
dipimpinnya sebagai salah satu alat dakwah maka tentu saja usaha ini menjadi
sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermayasrakat.
10. Karyawan
amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan
sesuai dengan keahlian atau kemampuannya.
Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki
dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai
bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan
bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak
tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan
kewajiban dan bersikap berlebihan.
11. Seluruh
pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan
menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladan diri, melayani sesama, menghormati
hak-hak sesama, dan memiliki kepeduliaan sosial yang tinggi sebagai cerminan
dari sikap ihsan, iklhas, dan ibadah.
12. Seluruh
pimpinan, karyawaan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya
memperbanyak silaturrahim dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis
(persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem
dalam penyelenggaraan amal usaha
masing-masing.
13. Seluruh
pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan
aktivitas pekerjaan yang rutin dan menajdikan kewajibannya juga dibiasakan
melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada
Alllah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlak melalui pengajian, tadarrus
serta kajian al-Qur’an dan as-sunnah, dan bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah
lainnya yang tertanam kuat dan menyatu seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Muhammadiyah dalam mengelola amal usahanya
didasarkan pada mencari ridlo Allah semata demi kemaslahatan masyarakat,
bergemanya syri'ah islam. Amal usaha muhammadiyah sangat banyak diantaranya dalam
bidang keagamaan, pendidikan, kemasyarakaat, maupun politik kenegaraan. Muhammadiyah
mempunyai semboyan dalam gerakannya : “Sepi Ing Pamrih rame ing gawe atau
Sedikit Bicara Banyak Bekerja”
Berikut
fungsi amal usaha muhammadiyah :
1. Untuk membimbing masyarakat ke
arah perbaikan kehidupan sesuai dengan tuntunan Islam dalam bentuk kerja nyata.
2. Sebagai wadah atau sarana
peribadatan bagi warga Muhammadiyah.
DAFTAR
PUSTAKA
Hamid,Suandi.2005.Profesionalisme dan
Akuntanbilitas Amal Usaha
Muhammadiyah.
Buku Pendidikan
Kemuhammadiyahan Kelas X
http://www.belajarnya.com/2016/06/macam-macam-amal-usaha-muhammadiyah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar